
![]()
Deli Serdang – Tanaman kelapa sawit di Kebun Tanjung Garbus, PTPN I Regional 1, Kabupaten Deli Serdang, diduga terserang hama. Kondisi ini terpantau langsung oleh awak media saat melakukan kontrol sosial di areal perkebunan Afdeling I, baru-baru ini. Sejumlah tanaman menghasilkan (TM) terlihat mengalami kerusakan pada bagian daun, seperti mengering dan berlubang, yang diduga akibat serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
Kebun Tanjung Garbus sendiri telah dikelola selama kurang lebih 30 tahun sebagai perkebunan kelapa sawit dan menjadi salah satu andalan produksi PTPN hingga tahun 2026. Dalam praktik budidaya, perawatan dan pemeliharaan sawit seharusnya dilakukan secara intensif sejak masa pembibitan, penanaman, hingga tanaman berusia produktif.
Namun, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, kondisi daun sawit yang rusak diduga dapat memengaruhi kesehatan tanaman serta berdampak pada kualitas dan kuantitas tandan buah segar (TBS) yang dihasilkan.
Seorang mantan karyawan Kebun Tanjung Garbus yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi tersebut.
“Tanaman sawitnya terlihat subur, tetapi daunnya banyak yang kering dan berlubang. Dari pengalaman kami, itu tanda serangan hama. Seharusnya segera dilakukan pembasmian agar tidak memengaruhi kesehatan pohon dan hasil produksi,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh seorang mantan Mandor I yang telah pensiun. Ia mengatakan bahwa pada masa dirinya masih aktif bekerja, kebun pernah mengalami serangan hama ulat kantong.
“Dulu kami langsung melakukan pengendalian, termasuk penyemprotan rutin pagi, siang, maupun malam hari. Alhamdulillah berhasil. Kalau sekarang terkesan dibiarkan, ini menimbulkan tanda tanya besar,” ungkapnya.
Secara hukum, dugaan pembiaran serangan hama pada tanaman perkebunan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 55 ayat (1) yang mewajibkan pelaku usaha melakukan pemeliharaan tanaman, termasuk pengendalian hama. Sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 107 apabila kelalaian tersebut merugikan pihak lain.
Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan PP Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman menegaskan kewajiban pengendalian organisme pengganggu tumbuhan agar tidak menimbulkan kerugian dan dampak lingkungan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta pimpinan PTPN I Regional 1 maupun PTPN terkait agar segera mengevaluasi kinerja manajemen Kebun Tanjung Garbus, termasuk memanggil Manager, Asisten Kepala Kebun, dan Kepala Tata Usaha (KTU) untuk dimintai pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran perawatan kebun setiap tahunnya.
Apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, masyarakat berharap agar sanksi tegas diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga keberlanjutan perkebunan dan kepentingan publik.
(Tim)



