SIDIK24JAM.COM,INHIL.-Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Enok menggelar apel siaga bersama para pemangku kepentingan dan Forkopimcam di wilayah Kecamatan Enok Kab. Inhil.
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.30 WIB ini dipusatkan di halaman Kantor Mapolsek Enok Jl. Gajah Mada Kec.Enok Kab. Inhil Apel melibatkan unsur TNI-Polri, pemerintah kecamatan, Para Kades, Lurah Enok, Dalakar Kecamatan Dan MPA Msing – masing Desa serta masyarakat.
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Enok, IPTU IPTU PARSULIAN SIMANJUNTAK, S.H turut dihadiri oleh Camat Enok Danramil 02 serta perwakilan dari sejumlah elemen Masyarakat.
Dalam Sambutannya Kapolsek Enok IPTU PARSULIAN SIMANJUNTAK,SH menekankan pentingnya koordinasi dan kesiapsiagaan seluruh pihak dalam menghadapi musim kemarau yang rawan karhutla.
“Apel ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan sinergi antarinstansi dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla. Kita semua harus siap, baik dari segi sumber daya manusia, peralatan, maupun informasi,” ujarnya.
Kapolsek Juga mengingatkan bahwa kebakaran hutan dan lahan berdampak luas terhadap kesehatan, lingkungan, serta perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan sosialisasi, kapasitas, dan tindakan pencegahan dini menjadi prioritas.
“Apel ditutup dengan simulasi pemadaman karhutla dan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan Kecamatan Enok bebas dari.
SIDIK24JAM.COM,INHIL.-Dalam upaya memperkuat koordinasi dan kesiapan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kempas menggelar Apel Kesiapsiagaan Pencegahan dan Penanganan Karhutla pada Rabu pagi (8/5), bertempat di halaman Kantor Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Kempas, Kapolsek Kempas, Danramil 03 Tempuling, Personil Polsek Kempas dan Koramil 03 Tempuling, seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Kempas, Perwakilan DLHK Kab. Inhil, Aparat Kecamatan dan Desa, Forum RT/RW Se-Kec. Kempas, perwakilan dari PT. SRL dan PT. ASI, serta seluruh Masyarakat Peduli Api (MPA) di Kecamatan Kempas. Kehadiran berbagai pihak ini mencerminkan semangat kolaborasi dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau.
Camat Kempas SUMITRO, SE, dalam sambutannya, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pencegahan karhutla. Ia juga mengapresiasi keterlibatan aktif perusahaan dan masyarakat dalam membentuk tim-tim tanggap darurat berbasis komunitas. “Kita semua harus bersatu dan proaktif. Pencegahan lebih utama daripada pemadaman,” tegasnya.
Kapolsek Kempas AKP MARDANI TOHENES, SH dalam sambutannya juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kapolsek menekankan pentingnya edukasi dan pendekatan persuasif. “Kesiapsiagaan adalah kunci utama. Kita harus terus berkoordinasi dan bekerja sama serta meningkatkan kemampuan deteksi serta respon cepat terhadap potensi kebakaran,” ujarnya.
Dalam apel tersebut, dilakukan pula pemeriksaan peralatan pemadam dan simulasi pemadaman api oleh tim MPA. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesiapan logistik serta kemampuan teknis personel dalam menghadapi kebakaran sesungguhnya. Pemeriksaan ini meliputi alat semprot, mesin pompa air, dan perlengkapan pelindung diri.
Perwakilan perusahaan perkebunan yang hadir yaitu Pihak PT. SRL dan PT. ASI menyatakan komitmennya untuk turut serta dalam pencegahan karhutla, termasuk dengan menyiagakan tim reaksi cepat serta mendukung pelatihan rutin bagi para petugas dan masyarakat sekitar wilayah Kec. Kempas. “Karhutla adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya apel kesiapsiagaan ini, Forkopimcam Kempas berharap seluruh elemen masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan kerja sama dalam menjaga lingkungan dari bencana karhutla. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi momentum awal untuk membangun kesadaran kolektif dalam menjaga keberlanjutan ekosistem di wilayah Kempas.
Pekanbaru – 5 Mei 2025, Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan melakukan pelimpahan perkara menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi berupa sisik Trenggiling kepada Kejaksaan Negeri Tembilahan (Tahap II) pada tanggal 29 April 2025. Dalam Tahap II ini, Penyidik menyerahkan Tersangka An. MS (24) beserta barang bukti berupa sisik Trenggiling sebanyak 31,20 Kg, 1 unit Handphone dan 1 lembar tiket Kapal Laut kepada Kejaksaan Negeri Tembilahan untuk diproses lebih lanjut pada persidangan di PN Tembilahan.
Tersangka MS (24 th) dijerat dengan Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo PP Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi sebagaimana telah diubah dengan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Proses hukum terhadap Tersangka MS (24 th) berawal dari kegiatan Tim Patroli Laut Bea Cukai (BC) Tembilahan pada tanggal 29 Januari 2025 yang menghentikan sebuah Speedboat penumpang SB SUNRICKO 88 yang sedang melaju di Perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kab. Indragiri Hilir – Riau dan menemukan 1 karung sisik trenggiling seberat ± 30 kg dan 1 penumpang an. MS (24 th) yang mengaku sebagai pemilik atau orang menguasai sisik Trenggiling tersebut. Selanjutnya Tim Patroli Laut BC melimpahkan MS (24 th) dan 1 karung sisik Trenggiling kepada Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.
Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyatakan bahwa pemberantasan perdagangan dan penyeludupan TSL dan Hasil Hutan menjadi atensi penuh Ditjen Gakkum Kehutanan. Berkaca dari peristiwa sebelumya bahwa wilayah Sumatera Utara, Riau, Sumbar, Aceh dan Jambi menjadi lingkaran distribusi peredaran dan perdagangan sisik Trenggiling. Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dan memetakan jaringan aktor pelaku kejahatan. Atas laporan perdagangan ilegal sisik Trengiling, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan mengapresiasi peran para pihak dalam upaya pemberantasan kejahatan terhadap satwa liar. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara penegak hukum dan bukti komitmen dan konsistensi pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. (*)
GALANG-Polsek Galang Polresta Deli Serdang menggelar acara pisah sambut Kapolsek dari AKP HD Simanjuntak SH, MH kepada AKP Dodi Martha SH.MH pada Senin (05/05/2025) sore di halaman Mako Polsek Galang
Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, unsur pemerintahan, dan aparat keamanan di wilayah hukum Polsek Galang
Dalam suasana penuh haru, AKP HD Simanjuntak menyampaikan rasa terima kasihnya kepada berbagai pihak yang telah mendukung tugasnya selama menjabat sebagai Kapolsek Galang
Ia mengapresiasi peran para tokoh agama, di antaranya Ketua MUI dan Ketua KUA Kecamatan Galang serta para pejabat kecamatan ,Para Kepala Desa sekecamatan Galang.
Tak lupa, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Camat Galang, dan Danramil18 Galang serta pihak Puskesmas, BUMN Para Kanit Polsek Galang dan jajaran Polsek Galang Bhayangkari, awak media, Ormas PP PKN FKPPI,Forsigab,Karang Taruna
dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menjaga kondusivitas wilayah.
“Hal-hal yang saya alami selama bertugas di Polsek Galang akan menjadi pelajaran berharga bagi saya. Saya berharap Pak Kapolsek yang baru, AKP Dodi Martha dapat terus menjalin koordinasi yang baik dengan seluruh unsur terkait demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP HD Simanjuntak
Pada kesempatan itu Forkopimcam Galang camat Drs Syahdin Setia Budi Pane bersama dan Ramil 18 Galang menyampaikan kesan dan pengalaman selama bekerja sama dengan kepolisian.
“Ucapan terima kasih ke pada Kapolsek Galang AKP HD Simanjuntak SH MH yang telah bekerjama dengan Forkopincam Galang dengan baik.dan selama ini Bersenergi dan Penuh Dedikasinya dan penuh kekompakan dengan Camat.Danramil 18 Galang dalam bertugas di Kecamatan Galang ” ucap camat Drs Budi pane
Kemudian ke pada Kapolsek yang Baru AKP Dodi Martha SH MH selamat datang dan bertugas Sebagai Kapolsek Galang.dan tetap bersinergi dan dapat meningkatkan Kinerjanya yang lebih baik Jelas Camat Galang
Sementara itu, Kapolsek Galang Yang Baru AKP Dodi Martha SH MH menyampaikan komitmennya untuk meneruskan serta meningkatkan kerja sama yang telah terjalin dengan berbagai elemen masyarakat dan pemerintahan.
“Saya berterima kasih atas amanah yang diberikan. Saya akan meningkatkan koordinasi dengan para tokoh masyarakat, Ketua MUI, Ketua KUA, para camat, dan unsur Korpinca agar situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Polsek Galang semakin kondusif,” ujar AKP Dodi Martha
Acara pisah sambut ini berlangsung dengan penuh kehangatan dan diakhiri dengan ramah tamah serta sesi foto bersama sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi atas dedikasi AKP HD Simanjuntak SH.MH selama bertugas di Polsek Galang
SIDIK24JAM.COM,INHIL.-Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2025, Kapolsek Kempas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) menghadiri upacara peringatan yang dilaksanakan di SMA Negeri Dharma Pendidikan Kempas, Jumat (2/5). Kegiatan ini berlangsung khidmat dengan diikuti oleh para Kepala Sekolah, Guru, dan siswa. Upacara Hardiknas tersebut menjadi momen penting untuk meneguhkan kembali semangat kebangsaan dan komitmen terhadap kemajuan pendidikan, terutama di wilayah Kecamatan Kempas.
Adapun tema Hardiknas tahun ini “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua”. Bertindak sebagai pembina upacara adalah Camat Kempas Sumitro, SE, menyampaikan amanat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menekankan tentang Bangun Pagi/subuh, Beribadah, Berolahraga, Makan Sehat dan Bergizi, Gemar Belajar, Bermasyarakat dan bersosialisasi serta tidur cepat, hal ini dilakukan agar tercapai pendidikan yang berkualitas, tanpa diskriminasi.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Kempas AKP Mardani Tohenes, SH, MH, mengajak para siswa untuk terus semangat belajar, menjauhi penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja. Kapolsek juga menekankan bahwa pendidikan adalah pondasi utama dalam menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas.
Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penanaman bibit pohon secara simbolis di halaman sekolah. Sebanyak 100 bibit pohon ditanam sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan dan memperingati Hardiknas dengan aksi nyata yang bermanfaat untuk jangka panjang.
Kapolsek Kempas bersama Camat, Korwil Pendidikan, Kepala Puskesmas, Lurah Kempas Jaya, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan Bhabinkamtibmas serta perwakilan siswa turut menanam bibit pohon secara bergantian. Jenis pohon yang ditanam antara lain Durian Musangking, Klengkeng, Matoa, Rambutan dan Mangga. Penanaman ini juga diharapkan menjadi contoh konkret bagi generasi muda untuk peduli terhadap lingkungan.
Kepala SMA Negeri Dharma Pendidikan Kempas Martojo, S.Pd, M.Pd menyambut baik kegiatan tersebut. Ia mengungkapkan rasa terima kasih atas kehadiran para pejabat Forkopimcam dan dukungan terhadap program sekolah yang mengedepankan nilai-nilai pendidikan, lingkungan, dan kebersamaan.
Momentum Hardiknas tahun ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga pendidikan dan aparat pemerintah dalam membangun karakter serta masa depan anak bangsa.
SIDIK24JAM.COM,INHIL.-Polres Indragiri Hilir (Inhil) dan para Buruh melaksanakan Apel dan Bhakti Sosial dalam rangka Hari Buruh Internasional (mayday), Kamis (1/5/2025)
Dipimpin Kapolres AKBP Farouk Oktora, para Buruh dan personel Polres Inhil berbaur membersihkan sampah di sekitaran Kota Tembilahan.
Usai membersihkan sampah personel dan Buruh di Tembilahan makan bersama, dilanjutkan pemotongan Tumpeng secara simbolis dan penyerahan Bingkisan Bansos kepada Buruh.
Hari Buruh Internasional Tahun 2025 dengan tema “Merajut Kebersamaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional”.
AKBP Farouk Oktora mengatakan, kegiatan bersih-bersih ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, sekaligus menanamkan nilai-nilai gotong royong dan tanggung jawab sosial bersama.
“Buruh adalah simbol manusia pekerja keras yang tak kenal lelah, kami mengucapkan selamat hari buruh internasional, semoga kompak selalu dan jaga kamtibmas di Kabupaten Inhil,” kata Kapolres.
Sebagai bentuk apresiasi, Polres Inhil memotong Tumpeng secara simbolis bersama para Buruh.
“Selain itu bentuk kepedulian, kami menyerahkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada para buruh yang hadir dalam kesempatan ini, semoga bermanfaat,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut ditutup dengan acara hiburan sebagai penyejuk suasana, menjalin silaturahmi antara Polri dan Buruh serta memberikan ruang bagi para buruh untuk merayakan hari Buruh dengan sukacita.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Inhil diwakili Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dhoan Dwi Anggara, Wakapolres Kompol Rizki Hidayat dan para pejabat Polres Inhil.
Polda Sumatera Barat melalui Dir Krimsus Polda Sumatera Barat resmi menghentikan kasus dugaan peusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT.MAC (Mega Asri Cemerlang) di Simpang Lopon Desa/Kelurahan Nenemleleu Kecamatan Sipora Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.
Dari hasil investigasi awak media dan LSM Lingkungan Hidup menemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin lingkungan/izin persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat.
Sekarang pengaduan kami di Polda Sumbar yang ditangani oleh Dir Krimsus Polda Sumbar di hentikan karena setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi dan ahli serta mendatangi kejadian perkara dan melakukan gelar perkara dan didapatkan hasil bahwa perkara yang di Laporkan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dihentikan penyelidikanya karena bukan merupakan peristiwa pidana pada 27 November 2024.
“Anehnya kami sebagai Pelapor baru menerima pemberitahuan adanya penghentian penyelidikan setelah kami bertanya kepada salah seorang penyidiknya pada Senin 21/04/2025 terkait kelanjutan pengaduan kami terhadap PT.MAC yang diduga melakukan perusakan lingkungan di mentawai dalam melakukan usahanya tanpa adanya izin lingkungan,”terang Motani Hulu Ketua LSM Lingkungan di Mentawai.
Kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup terkejut saja kenapa tiba-tiba dihentikan sementara saat mereka kelapangan kami sebagai pelapor juga tidak dilibatkan dan saksi yang dimintai keterangan kami juga sebagai pelapor tidak tau siapa begitu juga saksi ahlinya juga tidak jelas siapa,”ucap motani
Atas dasar tersebut kami dari LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) akan membuat laporan ke Kapolda dan Kabid Propam Polda Sumbar karena kami menganggap adanya kejanggalan dalam proses hukum PT.MAC saat ini yang melakkan usahanya di mentawai tanpa izin lingkungan ang ditangani Dir Krimsus Polda Sumbar.
Intinya kami minta dalam proses hukum ini harusnya kami dilibatkan ini kami tidak ada dilibatkan dan tiba-tiba kasus pengaduan kami dihentikan kan jadi pertanyaan kami…..ada apa ini,”terang motani
Kaena PT.MAC hanya memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) saat melakkan usahanya dan bisa menjadi ilegal jika tidak memenuhi persyaratan lain yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan pertambangan.
Kog bisanya tidak ada unsusr pidanya atau sanksi adminitrasinya….paham gak ini krimsus polda sumbar dalam menangani pidana lingkngan hidup.
Sebab SIPB sendiri adalah izin yang diberikan untuk kegiatan penambangan batuan, tetapi untuk dapat beroperasi, pemegang SIPB juga perlu memiliki izin lain seperti Izin Teknis Penambangan (ITP) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau biasanya disebut izin lingkungan.
Lebih detailnya:
SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan):
Izin ini diberikan untuk kegiatan penambangan batuan, seperti batu, pasir, dan tanah urug.
ITP (Izin Teknis Penambangan):
Izin ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan secara teknis yang benar dan sesuai dengan standar yang berlaku.
AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan):
Ini adalah studi tentang dampak lingkungan yang akan ditimbulkan oleh kegiatan penambangan, dan diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak merusak lingkungan.
Jadi, jika suatu perusahaan hanya memiliki SIPB tetapi tidak memiliki ITP dan AMDAL, kegiatan penambangannya dapat dianggap ilegal dan dapat ditindak sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Contoh Kasus:
Dalam contoh kasus yang dipaparkan dalam hasil pencarian, CV Parak Tale di Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal hanya memiliki SIPB dan belum memiliki ITP dan AMDAL. Akibatnya, meskipun memiliki SIPB, kegiatan penambangan CV Parak Tale belum bisa dioperasikan.
Kesimpulan:
Pemegang SIPB tetap harus memenuhi persyaratan lain untuk dapat beroperasi, termasuk ITP dan AMDAL. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka kegiatan penambangan dapat dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai hukum….Bersambung.(Team Redaksi)
Medan,Sumut : Organisasi Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup resmi melakukan gugatan Legal Standing kepada PT.Barmun Raya Padang Langkat di Desa Aek Nabara, Desa Tonga, Desa Hadungdung Aek Rempah dan Desa Tanjung Kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara di PN Sibuhuan Padang Lawas.
Dari beberapa titik kordinat yang di ambil di lokasi perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT.Barumun Raya Padang Langkat saat ini lahan sawit tersebut berada didalam kawasan hutan produsi (HP) dengan luas ± 7500 Hektar sesuai dengan SK.8088/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Sampai Dengan Tahun 2017 dan SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 SK terbaru terkait kawasan hutan di Sumatera Utara status lahan sawit PT.Barumun Raya Padang Langkat masih statusnya kawasan hutan produksi (HP),”terang Soni Ketua Organisasi Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan.
Perkara No.04/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Sbh di PN Sibuhuan Padang Lawas sudah memasuki tahap mediasi namun dalam via zoom Rabu 30/04/2025 mediasi gagal dan akan masuk dalam pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan oleh Penggugat dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup.
Perlu diketahui bahwa didalam SK 36 Tahun 2025 yaitu Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.36 Tahun 2025 daftar perusahaan perkebunan perkebunan yang sedang berproses dan permohonanya di tolak sebagai masukan untuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada daftar subjek hukum No.44 tertera nama PT.Barumun Raya Padang Langkat yang mengajukan keterlanjuran usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang tidak memiliki izin kehutanan.
“Dan PT.Barumun Raya Padang Langkat mengajukan ±5.983 hektar dan yang disetujui masih dalam proses UUCK ±5.692 hektar dan ±291 hektar ditolak pengajuanya,”jelas soni.
Nantinya ini akan menjadi bukti kami di pengadilan bahwa PT.Barumun Raya Padang Langkat sedang berproses pengurusan keterlanjuran di kementerian kehutanan seluas ±5.692 hektar dari ± 7500 hektar lahan sawit yang kami gugat saat ini.
“Apa lagi jika dalam jawaban mereka nantinya mereka mengakui menguasai lahan sawit di dalam kawasan hutan dan sekarang masih dalam proses keterlanjuran di Kementerian Kehutanan akan menjadi bukti kuat bagi kami nantinya karena pengakuan adalah bukti kuat didalam kasus perdata,”tegas soni
Sidang lanjutan untuk pembacaan gugatan perkara No.04/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Sbh akan dilaksanakan pada hari Rabu 14/05/2025.
Selain digugat secara perdata kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup akan melakukan laporan ke Gakkum Bidang Kehutanan atau Satgas PKH yang berkantor di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Karena kelapa sawit bukanlah merupakan jenis tanaman kehutanan. Sehingga tidak ada alasan menanam kelapa sawit dalam kawasan hutan,tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)
SIDIK24JAM.COM,INHIL.-Dalam rangka mewujudkan Astacita Presiden RI, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan gerakan percepatan panen raya IP 100 dan tanam padi IP 200 di Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas, Minggu (27/4/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri, Bupati Inhil di Wakili Pj.Sekda, Kepala Balai Besar PKH Kementan RI yang juga selaku Pj.Brigade Pangan Riau, Wakil Koordinator Swasembada Pangan Riau dari Mabes TNI, Kepala Balai Penerapan Standardisasi dan Instrumen Pertanian Riau yang juga selaku Pj.Swasembada Pangan Inhil, Anggota DPRD Inhil, Bulog Inhil, DPTPHP Inhil, Camat dan Unsur Forkopimcam Kempas, Penyuluh pertanian.
Pada kesempatan tersebut selain panen raya juga dilakukan tanam serentak IP 200 dengan menggunakan 2 mohede baik yang manual maupun menggunakan alat.
Sambutan Bupati Inhil yang dibacakan Pj.Sekda Drs.Tantawi Jauhari mengatakan, untuk mewujudkan swasembada pangan di Inhil dengan mengedepankan berbagai program di sektor pertanian dengan misi visi fokus pada sektor pertanian yaitu “Indragiri Hilir Hebat dan Gemilang dengan Pertanian Terpadu Menuju Masyarakat Sejahtera”.
Mengingat inhil adalah salah satu Kabupaten yang ada di Provinsi Riau dengan total luas sawah Riau 59.689,36 Ha diharapkan menjadi daerah lumbung padu Riau. Potensi Inhil yang sangat besar dengan luas daerah terluas pula saat ini di Provinsi Riau perlu perhatian dan kerjasama untuk memaksimalkan potensi ini.
Beliau menambahkan, untuk memperkuat dan mewujudkan swasembada pangan Pemda Inhil mendorong, penguatan Brigade alat mesin pertanian, menjaga kestabilan harga gabah dan beras, menggaungkan konsumsi beras lokal dengan mengharuskan pegawai pemda untuk mengkonsumsi beras Inhil dan telah naiknya harga gabah dan beras tentu mendorong petani untuk terus menanam.
Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia bersama Gakkum DLH Kota Pekanbaru pada hari Jumat 18/04/2024 resmi melakukan penyegelan terhadap TPA Muara Fajar Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Mendapat informasi dari pemberitaan sebelumya team awak media bersama LSM Lingkungan Hidup melakukan investigasi dan mendapatkan bahwa segel yang di pasang pada area TPA Muara Fajar Kota Pekanbaru telah hilang dan sudah tidak kelihatan lagi di lokasi yang telah dipasang segel sebelumnya.
Saat awak media bertanya kepada petugas security yang sedang bertugas beliau mengatakan bahwa segel dari kementerian tersebut jatuh kebawah dari tempat pemasangan semula jadi di simpan didalam ruangan security saat ini,’ungkapnya
Noben Darma Sipangkar,SH Ketua LSM Lingkungan Hidup kepada awak media menjelaskan bahwa “Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP).
Noben menambahkan bahwa TPA muara fajar disegel oleh team Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup karena tidak memiliki document yang jelas sampai dengan saat ini dan masih menggunakan sistem open damping yang sudah tidak diperbolehkan lagi,”terangnya.
Sampai dengan terbitnya berita ini kepala dinas lingkungan hidup Kota Pekanbaru Reza Fahlepi belum bisa dihubungi dan pesan whatsapp dari awak media yang dikirimkan kepadanya juga belum dibalas.
Begitu juga pejabat di bidang pengawasan di jakarta belum memberikan jawaban kepada awak media terhadap peristiwa hilanganya segel gakkum di TPA muara fajar dan sanksi apa sebenarnya yang telah diberikan kepada TPA muara fajar, sanksi pidana, perdata atau hanya pengawasan.hanya di balas Siap pak “Terimakash Laporanya” nanti di infokan masih dalam proses.
Muhamad Fajri dari PT.Ella Pratama Perkasa (EPP) yang bertanggung jawab atas pengangkutan sampah Kota Pekanbaru memilih bungkam sampai dengan saat ini saat dikonfirmasi awak media……Bersambung.(Team Redaksi)