Sidik24jam.com mukomuko – PT lestari Saranan mandiri, salah satu perusahaan mengerjakan jalan nasional rehab tambal sulam di kabupaten Mukomuko, di bilang cukup hebat. Atas dasar kami bilang hebat, JS. Selaku penanggung jawab di seluruh pekerjaan, saat kami dari salah satu media online MukoMuko mencoba mau konfirmasi lewat via wa, ucapan salam aja tidak di respon sama sekali..Senin(13/05/24)
Dan salah satunya lagi waktu kami dari media sidik24jam.com kelapangan kami melihat ada juga kejanggalan, dimana alat2 berat bekerja di jalan nasional, tanpa rambu-rambu sama sekali, di situ pun kami sempat singgah sebentar, dan kami pun menanyakan kepada salah satu pekerja nya,, Tetang alat berat kerja tanpa rambu-rambu dan tanpa Helper.
Sehabis kami dari lapangan kami juga meluncur kekantor atau mes pt.lestari sarana mandiri, mau konfirmasi hasil yang kami lihat langsung dari lapangan, tetapi kantor atau mes mereka tidak ada penghuninya.(to chollo)
Sidik24jam. MERANTI – Sebanyak 8 unit kendaraan operasional roda empat diserahkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar kepada 8 Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Serah Terima kendaraan roda empat berupa mobil ambulance dan puskesmas keliling (Pusling) tersebut, dilakukan di halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Senin (13/5/2024).
Adapun 8 kendaraan tersebut terdiri dari 2 mobil ambulance yang diperuntukkan bagi puskesmas selatpanjang, dan puskesmas tanjung samak. Kemudian 6 mobil pusling diperuntukkan bagi puskesmas alah air, puskesmas alai, puskesmas teluk belitung, puskesmas bandul, puskesmas anak setatah, dan puskesmas kedabu rapat.
“Hari ini kami serahkan kendaraan pusling dan ambulance bagi 8 puskesmas, pesan saya gunakan mobil ini sebaik mungkin, dimanfaatkan betul bagi masyarakat yang membutuhkan, dan rawatlah seperti kendaraan sendiri,” pesannya.
Dia juga mengingatkan kepada pengguna, dalam hal ini puskesmas untuk melakukan pemeliharaan rutin operasional bagi mobil tersebut.
“Tidak ada alasan tidak ada minyak, tidak bisa mengganti oli, kalau kotor dibersihkan, jika tidak sanggup memelihara di kembalikan saja ke pemda, sehingga bisa betul-betul difungsikan untuk melayani masyarakat,” harapnya.
Dalam kesempatan ini, Plt Bupati Asmar juga menyampaikan perihal tertundanya pembayaran tunjangan pegawai. Hambatan ini terjadi karena anggaran belum tersedia dan masih menunggu transfer dana bagi hasil (DBH) pemkab Kepulauan Meranti dari pusat.
“Saya memahami kondisi belakangan ini, terkait tunjangan pegawai kita masih menunggu transfer DBH, tidak ada yang kita tahan, segera akan kita bayarkan jika anggarannya sudah tersedia,” ungkap Plt Bupati Kepulauan Meranti.
Lebih lanjut dijelaskannya, situasi tersebut dikarenakan terdapat beberapa kendala teknis dalam penyaluran DBH. Plt Bupati Asmar juga menghimbau seluruh ASN untuk lebih bersabar.
“Kita terus berupaya, mari sama-sama kita bersabar, mudah-mudahan dalam waktu dekat segera bisa dibayarkan,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Fahri SKM menyebut, bantuan mobil pusling dan ambulance berasal dari Kementerian Kesehatan Tahun 2024.
“Totalnya ada 8 mobil bantuan yang diserahkan hari ini yang bersumber dari DAK Kementerian Kesehatan Tahun 2024, sementara itu masih ada 2 mobil lagi yang kita usulkan, yaitu untuk puskesmas Sungai Tohor dan Pulau Merbau, mudah-mudahan segera kita dapatkan,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Supriyanto, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Pejabat di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. ***
JAKARTA–Ketua Umum DPP-Peduli Nusantara Tunggal Jakarta Arthur Noija,SH berpendapat bahwa, penganiayaan, dalam konteks hukum Indonesia, diartikan sebagai perbuatan yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain.
Meskipun definisi ini dapat bervariasi di antara ahli hukum, namun secara umum, penganiayaan merujuk pada tindakan kekerasan fisik terhadap seseorang.
Jenis Penganiayaan Anak Kekerasan terhadap anak dapat terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1.Kekerasan fisik: meliputi pukulan, tamparan, mencubit.
2.Kekerasan verbal: meliputi mencaci maki, mengejek, mencela, dan mengancam.
3.Kekerasan psikis: meliputi pelecehan seksual, memfitnah, dan mengucilkan.
Unsur Tindak Pidana Penganiayaan Anak
Tindak pidana penganiayaan memiliki beberapa unsur yang harus terpenuhi, antara lain :
1.Adanya unsur kesengajaan.
2.Adanya perbuatan yang dilakukan.
3.Adanya akibat perbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban.
4.Adanya akibat yang menjadi sasaran utama.
Hukuman Bagi Pelaku Penganiayaan Anak
Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.
.
1. Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
2. Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
“Penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh RTP (14) siswa kelas VIII SMP Islam Nurul Madinah Lombok Barat yang dialami oleh putra dari Dra.Kasihhati Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) pada tanggal 10 Mei 2024 yang diduga dilakukan oleh R (25) seorang mahasiswa Kedokteran Unud semester akhir warga Lombok Barat merupakan tindak pidana yang serius.” tegas Arthur Noija, SH.
Arthur memaparkan yang sangat memprihatinkan saat Dra.Kasihhati sebagai orang tua santri mengkonfirmasi terkait peristiwa tersebut kepada Ketua Yayasan Pondok Pesantren Nurul Madinah, malah menyarankan untuk ambil air wudhu dan sholat?, tidak sedikitpun Empati,tentu hal tersebut tidak layak, patut dan pantas sebagai seorang Tokoh FKUB Lombok Barat.
“Akhirnya terkuak fakta bahwa pelaku kekerasan terhadap santri Siswa Kelas VIII SMP Islam Nurul Madinah adalah warga yang tinggal tidak jauh dari Yayasan Pondok Pesantren Nurul Madinah Lombok Barat?.” Dan sudah yang ke 3 kalinya melakukan Penganiayaan kepada anak anak tapi selalu lepas dari jeratan hukum Ada Apa???jelas Arthur.
“Dalam penanganan Kasus Kekerasan terhadap anak yang ditangani Polres Lombok Barat dengan Laporan Polisi No.LP/B/63/V/2024/SPKT/POLRES LOBAR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT harus penyidik yang memenuhi kualifikasi dan tersertifikasi , Jika ada penyidik yang mengatakan penganiayaan tersebut sebagai penganiayaan ringan silahkan tunjukkan Pasalnya!” ujar Arthur.
Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
“Kami meminta tangkap dan proses hukum pelaku kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Barat,Polda NTB yang tentu dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menjelaskan tentang ,setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan.
“Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi anak korban dan/atau anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.” pungkas Arthur (Tim/Red)
Sidik24jam. Langkat :
Kekisruhan terkait Beredar Nya video perselingkuhan yang dilakukan oknum berinisial NH selaku Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang terlihat beradegan mesra dengan istri orang lain yang tidak lain adalah mantan dari kasurnya pada kantor desa Serapuh Asli di sebuah kamar. Bahkan pada Video tersebut keduanya beradegan mengecup kening dan saling berpelukan secara bergantian.
Setelah video perselingkuhan itu beredar viral maka warga geram dan menyegel kantor Desa Serapuh Asli, akibat dari penyegelan tersebut warga telah di laporkan ke Polres Langkat atas terjadinya indikasi Tindak Pidana “PENGHASUTAN”. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 160 KUHP Sebagaimana tersebut pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/B/196/IV/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara. Tanggal 27 April 2024 yang dilaporkan oleh Kepala Desa Serapuh Asli berinisial NH.
Perlakukan NH terhadap warganya ini telah mendapat perhatian dari Hal ini Mendapat perhatian dari Ary Dwi Laksono,SH selaku direktur Lembaga Bantuan Hukum Mata Keadilan yang beralamat di Jl.SM.Raja Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, menurut Ary kepada wartawan Jum’at (10/05) saat di temui di Stabat mengatakan, jika diminta kami bersedia menjadi pengacara masyarakat dengan sukarela.
Lebih lanjut Ary mengatakan
Kami merasa terpanggil untuk membantu masyarakat desa Serapuh Asli.
Pemberhentian Kepala Desa
Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (“Permendagri 82/2015”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (“Permendagri 66/2017”).
Selain itu, Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berkewajiban, di antaranya:
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; dan
membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa.
Maka atas perbuatan kepala desa yang di duga telah melakukan hubungan asmara pada salah seorang warganya sehingga menimbulkan kegaduhan.
Kami Yakin Video Mesra itu
NH Kepala Desa Serapuh Asli, dan Menur informasi dari salah seorang warga hubungan asmara kades dengan oknum perempuan yang merupakan warganya itu hingga saat ini masih berlanjut, maka untuk kami akan desak Bupati Langkat untuk memberhentikan nya.
Sementara, Mas’ud.SH.MH.Selaku kuasa hukum dari NH Kepala Desa Serapuh Asli saat di konfirmasi melalui Telepon seluler (12/05)terkait kebenaran adanya laporan polisi yang telah dilakukannya di Polres Langkat hingga berita ini terbit di tidak menjawab.(Team Redaksi)
Sidik24jam. Meranti – Polres Kepulauan Meranti kembali laksankan Kegiatan Subuh keliling ke Masjid Masjid (Suling Emas) bersama Yayasan Fitrah Madani Meranti. Suling Emas kali ini dilaksanakan ri Masjid Al Falah, Kecamatan Tebing Tinggi. Minggu, (11/5/2024).
Kegiatan dihadiri oleh Ustadz H.Mustafa S.A,g, M.M, Kabag OPS KOMPOL Yudi Setiawan, S.H., M.H, Kasat Lantas AKP Basuki Yuniarto, Personil Polres Kepulauan Meranti , Jemaah Subuh Keliling Yayasan Fitrah Madani Meranti, dan Imam serta Jamaah Masjid Raya Agung Darul Ulum.
Dalam ceramah yang disampaikan Ustadz H.Mustafa S.A,g, M.M, ia berpesan pentingnya bershalawat kepada nabi supaya kita di berikan keberkahan da di mudahkan segala urusan di dunia. Kemudian dalam doa wajib menyertakan sholawat supaya memudahkan doa untuk di terima di sis Allah SWT.
Orang tua harus bisa memposisikan dirinya Sebagai ayah dan ibu dan harus bisa menjadi pemimpin yang adil bagi anak anaknya.
Orang tua sebagai Guru dan dosen, orang tua harus banyak mengajarkan kepada anak anaknya sehingga anak terdidik dan memiliki sikap sopan santun.
sebagai tentara dan polisi, orang tua harus bisa mengawasi segala aktivitas anak supaya tidak terpengaruh oleh hal negatif.
Pengusaha,orang tua harus bisa mencukupi dan memberikan kemauan yang baik kepada anak anak.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kabag OPS KOMPOL Yudi Setiawan, S.H., M.H, menyampaikan dengan kegiatan Suling Emas ini, Personil Polri dapat bersilaturahim setiap hari dengan jamaah masjid atau mushola sehingga lebih dekat bersama dengan Masyarakat.
“Semoga personel Polres Kepulauan Meranti turut melakukan Syiar Agama dengan mengajak untuk melaksanakan Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Masjid,” ucap Kabag Ops
Kabag ops juga menyampaikan agar Personil Polri dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT melalui ceramah agama yang didapatkan setiap hari.
“Kita berharap terciptanya keamanan di rumah ibadah dimana Personil sekaligus melaksanakan patroli dan pengamanan setiap hari terhadap rumah ibadah yang menjadi tempat pelaksanaan Subuh Keliling. Juga turut menyampaikan pesan pesan kamtibmas kepada jamaah yang hadir sehingga jamaah dapat menjaga kamtibmas di wilayahnya,” tutupnya. ***
Surabaya, – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (DPP AMI) akan mengerahkan kekuatan penuh untuk Menggeruduk dan Mengepung Kanwil Kemenkumham Jatim dan Rutan Kelas I Medaeng Surabaya.
Sehubungan dengan temuan dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) terkait dugaan pembiaran dan kelalaian KALAPAS, KPLP dan KAMTIB Lapas Kelas II B Probolinggo yang diduga membiarkan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan HP Didalam Lapas Kelas II B Probolinggo.
Dugaan Pembiaran dan kelalaian tersebut juga diduga dilakukan oleh KARUTAN dan Seluruh Jajaran Rutan Kelas I Medaeng Surabaya yang dimana diduga melakukan praktek PUNGLI dengan berbagai modus dan diantaranya, berdasarkan dari narasumber keluarga Narapidana dan mantan Narapidana atau mantan Tamping, bahwa setiap melakukan kunjungan ke Rutan Kelas I Medaeng Surabaya keluarga Narapidana diminta untuk membayar dengan sandi “Jalur Tol”, adapun besarannya Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu.
Ada pun modus yang diduga dengan bahasa uang dek supaya tidak dipindah dari Rutan Kelas I Medaeng Surabaya Diduga harus bayar sebesar Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta, dan yang tidak kalah mengagetkan untuk jadi tamping saja diduga harus bayar sebesar Rp 6 juta, dan untuk turun dari Karangtina ke blok diduga disuruh bayar sebesar Rp 3 juta.
Lebih mirisnya lagi setiap Minggu Tahanan dan Narapidana yang ada di dalam Rutan Kelas I Medaeng Surabaya dikenakan biaya sebesar Rp 25 ribu dengan alasan uang kebersihan.
Setelah kami melakukan klarifikasi secara langsung datang ke Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, pada hari Rabu yang lalu kami banyak menemukan fakta baru dan setelah itu kami mengambil langkah tegas dengan mengirim surat pemberitahuan aksi demo besar-besaran di Rutan Kelas I Medaeng Surabaya dan Bapas kelas I Surabaya yang dikirim pada hari Jum’at kemarin, berselang hitungan jam saya dihubungi oleh pihak salah satu keluarga Tahanan bahwa saya diminta untuk tidak turun aksi demo di karenakan saudaranya yang ada di dalam Rutan Kelas I Medaeng Surabaya didatangi dan dimarahi oleh Tamping dan oknum petugas.
Dengan adanya intervensi yang seperti ini maka kami membulatkan tekad untuk menggelar aksi demo besar-besaran selama satu bulan penuh di kanwil kemenkumham Jatim dan Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, dengan tuntutan COPOT dan PECAT KAKANWIL KEMENKUMHAM JATIM, COPOT dan PECAT KALAPAS, KPLP dan KAMTIB Lapas Kelas II B Probolinggo dan COPOT dan PECAT KARUTAN dan JAJARAN yang terlibat PRAKTEK PUNGLI.
Ambon sidik24jam,com-Bacalon Gubernur Maluku 2024-2029, Barnabas Orno sambangi,gedung sekretariat Dewan Pimpianan Daerah (DPD) Partai Hanura, Ambon 10-05-2024.
“Saya menyampaikan terimakasih kepada pimpinan tinggi DPD Provinsi Maluku yang sudah menerima saya untuk mendaftar sebagai Calon Gubernur Provinsi Maluku periode 2024-2029.
Lanjut Orno Saya berdoa, dan Saya berharap semoga kepemimpinan Provinsi Maluku kedepannya lebih baik.Dan andaikan”Saya direkomendasikan atas perkenahaan Tuhan oleh Partai Hanura dan Partai PDI Perjuangan, dan setelah ini “Saya akan ke Partai PPP dan mungkin kedepannya akan ke Partai-Partai lain.
Andaikan perkenahaan Tuhan untuk kemudian direkomendasikan dalam perjuangan atas perkenahaan Tuhan dalam pilihan rakyat,”Saya adalah Putra Maluku akan bersama pasangan “Saya dengan seluruh elemen masyarakat Maluku juga terutama Partai penyusunan semoga Kita bisa membangun Maluku ini lebih baik.
Semoga, kalau “Saya terpilih atas perkenahaan Tuhan Kita jadikan, berkat diujung Pena Wartawan itu, untuk Kita membangun Maluku.Dan kemarin “Saya di PDI Perjuangan “Saya sudah bilang dan mungkin kalau ada yang mengikuti wawancara “Saya itu saya bilang kalau Tuhan berkenan “Saya jadi, terpilih dengan pasangan “Saya benar-benar Kami akan jadikan Pemerintahan ini adalah sistem bulan orang sehingga benar-benar kalau Pemerintahan itu ibarat Kapal dia berlayar harus pake Kompas tapi, kalau Kita tidak meletakkan itu berdasarkan sistem tapi, orang akhirnya Pemerintahan itu baikan Kapal tapi berlayar tidak, pake Kompas hanya terbawa arus terakhir arus kuat dimana dia terdampar disitu,tuturnya.
Sidik24jam. Meranti – Kegiatan Rutin Polres Kepulauan Meranti Jumat Curhat, kali ini lakukan diskusi bersama tukang ojek dan becak pelabuhan Tanjung Harapan. Giat Jumat Curhat Polres Meranti bersama tukang ojek dan becak dilaksanakan dikantin Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang. Jumat, ( 10/5/2024).
Kegiatan dihadiri Kasat Lantas Polres Kepulauan Meranti AKP Basuki Yuniarto SH, Kasat Binmas AKP Jamaludin, Ps. Ka Urmintu Sat Intelkam Polres Kepulauan Meranti BRIPKA Noprizal,S.E, Para Personil Polres Kepulauan Meranti, Para Tukang Becang dan Ojek Selat Panjang.
AKP Basuki Yuniarto S.H, menyampaikan kegiatan Jum’at Curhat yang kita adakan ini bertujuan untuk mendengarkan keluhan dari Masyarakat, saran serta kritik dari masyarakat, untuk membangun kinerja Polri yang lebih baik kedepannya.
“Kami mengharapkan Rekan rekan Tukang Becak dan Ojek di Pelabuhan Tanjung Harapan Agar ikut serta menggunakan Aplikasi Super App Polri yang mana Aplikasi itu adalah untuk melaporkan situasi atau kejadian terkini yang ditemukan Oleh masyarakat sehingga dapat di ketahui Anggota Polri hanya melalui Aplikasi,” ujar Kasat Lantas
Sambungnya lagi,” • Kami Menghimbau kepada para driver ojek Online yang menggunakan handphone dan tidak memakai helm sewaktu berkendara di Jalan raya di harapkan Kedepannya untuk tidak seperti itu lagi karena berdampak membahayakan diri sendiri dan Orang lain,” tutur Basuki
Ketika ditanyai oleh rekan rekan Becak dan ojek, Saudara Nawan, tentang apa saja persyaratan pembuatan SKCK, Basuki menjawab, untuk Persyaratan dari Pembuatan SKCK yaitu dengan Membawa Foto Copy KK, KTP, Akte Kelahiran dan Pas Photo 4×6 Sebanyak 6 Lembar disertai biaya PNPB sebesar Rp. 30.000.
Sedangkan saudra Irwan sebagai perwakilan dari rekan rekan becak menanyakan apa Persyaratan Para Pengguna Kendaraan Umum yaitu Becak dikarenakan di Selat Panjang ini kebanyakan kecelakaan dari Pengguna kendaraan Becak.
Kasat Lantas menjawab,” untuk Kendaraan Becak disertai kelengkapan Berupa SIM D. Umumnya di Selat Panjang kecelakaan sering terjadi disebabkan kelalaian dari pengguna kendaraan sepeda motor khusus nya di kalangan Para Pelajar, maka dari itu mari sama sama kita Patuhi Lalu lintas dalam berkendara dengan memakai helm dan tidak ugal-ugalan di jalan raya,” tutupnya.***
Sidik24jam. MERANTI – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Kamis (9/5/2024) memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Meranti di Selatpanjang.
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka laporan kerja tahunan terkait program kerja, sekaligus diskusi dan sinkronisasi bersama jajaran direksi dan komisaris BUMD.
Sejauh ini, Asmar menilai kinerja BUMD PT Bumi Meranti sudah cukup baik. Meski begitu, dia mengingatkan jajaran direksi untuk selalu memperhatikan program yang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semuanya harus tertib administrasi, segala bentuk pertanggung jawaban wajib dirapikan dan disiapkan dokumentasi yang ada. Agar nanti mudah saat ada pemeriksaan,” tegasnya.
Selain itu, Asmar menyampaikan agar perusahaan milik daerah itu bisa terus meningkatkan kerja sama dan mengatur strategi pemasaran, khususnya untuk hasil peternakan yang sedang dikelola.
“Alhamdulillah sejauh ini ternak sapi kita tidak ada kendala dan sehat. Mulailah mengatur proses pemasarannya, agar pendistribusian bisa berjalan secepatnya,” ujar Asmar.
Tidak sampai di situ, dia juga meminta agar PT Bumi Meranti bisa melirik berbagai macam potensi yang dimiliki daerah.
“Selain peternakan, masih banyak potensi usaha lainnya terutama hasil alam juga perkebunan untuk dipasarkan di market internal maupun di luar Kepulauan Meranti,” sebut Asmar.
Turut hadir dalam RUPS tahunan itu Direktur BUMD PT Bumi Meranti Budiman, Komisaris Irmansyah dan Kabag Ekonomi Setda Herlim serta jajaran PT Bumi Meranti lainnya.***
Sidik24jam. MERANTI – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menghadiri Haul Simbah Kiai. H. Imam Afandi Bin Kiai. H. Hasan dan Halal Bihalal Jam’iyyah Thoriqoh Al Mu’tabaroh An Nahdliyah Qodiriyah Wan Naqsabandiyah.
Kegiatan itu berlangsung Rabu (8/5/2024) malam di Surau Jamaah Thoriqoh Jalan H. Ismail Desa Alahair.
Asmar mengatakan peringatan haul yang dilaksanakan tersebut merupakan bentuk takzim kepada seorang guru yaitu Kiai H. Imam Afandi Bin Kiai. H. Hasan.
“Juga menjadi bentuk doa dan renungan untuk mengenang jasa dan hasil perjuangan para kiai atau para alim ulama yang telah mendahului kita, dengan berharap keberkahan,” kata Asmar.
Dia menambahkan pelaksanaan haul dan halalbihalal itu bukanlah hanya sekadar untuk menggalang silaturahmi saja, tetapi yang terpenting adalah mempererat rasa persaudaraan serta kekeluargaan.
“Sekaligus mempererat hubungan antara pemerintah dengan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti ini,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Kegiatan Waluyo menyampaikan ucapan terima kasih atas kepedulian bupati terhadap jamaah thoriqoh yang ada di Meranti terkhusus di Desa Alah Air.
“Pada acara ini saja telah menyumbangkan 1 ekor sapi sehat dan uang konsumsi, suatu kepedulian yang besar,” ucap Waluyo.
Tampak hadir dalam haul tersebut, unsur Forkopimda, kepala OPD, Kapolsek Tebingtinggi, dan para kiai, para badal para santri, serta jamaah thoriqoh dan undangan lainnya. ***