
![]()
Pakpak Bharat Sidik24jam.com
Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, menyampaikan Pidato Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pakpak Bharat, Senin (22/6/2026).
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pakpak Bharat, Elson Angkat, S.S., serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, dan para undangan.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Franc Bernhard Tumanggor menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Menurut Bupati, nota pengantar Ranperda tersebut secara umum memuat gambaran capaian kinerja keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025. Sementara itu, capaian makro pembangunan daerah, capaian program, maupun berbagai kegiatan yang dilaksanakan melalui APBD Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan sebelumnya dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dan telah memperoleh rekomendasi dari DPRD Kabupaten Pakpak Bharat.
“Capaian-capaian makro pembangunan, capaian kinerja program maupun kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan dalam LKPJ Tahun Anggaran 2025 dan telah memperoleh rekomendasi dari Dewan yang terhormat,” ujar Bupati dalam pidatonya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus disampaikan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, sedangkan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Melalui penyampaian Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan secara konstruktif sehingga menghasilkan persetujuan yang semakin memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah demi mendukung keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat.
(RP)



