
![]()
Dairi-Sumut Sidik24jam.com
Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Desa Sukandebi Kecamatan Tiga Lingga Kabupaten Dairi, menjadi sorotan publik. Alokasi sekitar 20 % dari Dana Desa yang diperuntukkan sebagai penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang digunakan untuk Ketahanan Pangan (Ketapang) diduga bermasalah atau dikelola tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi dari salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya menuturkan nilai penyertaan modal BUMDes yang disebut mencapai lebih kurang Rp. 169.483.000 yang bergerak dibidang pertanian yaitu Penanaman Jagung diduga dikelola tanpa melalui mekanisme sehingga mengalami kerugian besar/gagal
Atas hal tersebut muncul pertanyaan besar, apakah Dana tersebut benar benar dikelola BUMDes sebagai Badan Usaha Milik Desa atau hanya sekedar Label administratif saja untuk melegitimasi belanja demi kepentingan Pribadi Kepala Desa? tegasnya.
Publik menduga sebagian dana penyertaan modal tersebut digunakan untuk kepentingan di luar usaha produktif desa atau untuk kepentingan pribadi.
Untuk memastikan kebenaran laporan informasi dari Masyarakat tersebut Awak media mendatangi Kantor Kepala Desa Sukandebi Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi guna konfirmasi, Awak media bertemu dengan Sekdes berinisial (TS), Awak Media pun bertanya siapa Ketua Ketapang, Sekdes mengatakan ” Ketua Ketapang bermarga Sitanggang akan tetapi beliau sudah pindah ke Pangkal Pinang/Batam tapi kalau mau konfirmasi perihal Penggunaan Dana Ketapang langsung sajalsh pak,, ke Kepala Desa” ungkap sekdes.
Dilain tempat Awak media melakukan konfirmasi terhadap Kepala Desa Sukandebi via Aplikasi WhatsApp perihal penyertaan modal BUMDes (Dana Ketapang) sebesar Rp. 169.483.000 yang bergerak dibidang penanaman Jagung, berapa untuk sewa penyediaan lahan, penyediaan bibit, dan juga pembelian pupuk serta berapa jumlah HOK ( Harian Oran Kerja) Kepala Desa Sukandebi mengatakan ” Musim Kemarau Ketua” ungkapnya .
Awak media merasa heran atas jawaban Kepala Desa tersebut, Kepala Desa Sukandebi jelas melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau memang sengaja ada yang beliau tutup tutupi.
Sudah jelas Penyertaan Modal BUMDes/Ketapang Rugi/Gagal sesuai informasi Masyarakat dan Pengakuan Kepala Desa Sukandebi, jadi bagaimana selaku Ketua Ketapang mempertanggung jawabkan Anggaran tersebut, sedangkan beliau sudah pindah ke Pangkalan Pinang/ Batam? Jadi semakin kuat dugaan publik adannya permainan antara Kepala Desa dan Ketua Ketapang.
Dasar hal tersebut kami dari media Sidik24jam.com meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi bukti bukti dan petunjuk lainnya terkait dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan Penyertaan Modal BUMDes/Ketapang TA 2025.
(Redaksi)



