
![]()
SIDIK24JAM.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum Amalia Dwi Meijiriani mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum bagi kliennya.
Permohonan tersebut diajukan karena Amalia disebut masih mengalami trauma serta merasa terancam setelah sebelumnya mengaku menjadi korban dugaan penyekapan, tekanan, penyiksaan, dan ancaman.
Salah satu kuasa hukum, Iskandar, S.H., mengatakan pihaknya meminta LPSK memberikan perhatian khusus terhadap keselamatan Amalia yang saat ini berstatus sebagai pelapor sekaligus korban dalam perkara yang telah dilaporkan ke kepolisian.
“Kami meminta LPSK memberikan atensi dan perlindungan kepada klien kami. Kalau diperlukan, kami juga memohon adanya rumah aman karena Amalia masih mengalami trauma dan belum berani kembali ke rumah,” ujar Iskandar.
Menurutnya, kondisi Amalia secara fisik dan psikis belum sepenuhnya pulih. Kekhawatiran semakin meningkat karena kuasa hukum mengklaim adanya upaya untuk mencari keberadaan Amalia setelah dirinya berhasil keluar dari tempat yang disebut sebagai lokasi penyekapan.
Dalam surat permohonan tertanggal 1 September 2026, tim Advokat Lubis & Rekan secara resmi meminta Ketua LPSK memberikan perlindungan hukum kepada Amalia dalam kapasitasnya sebagai pelapor dan korban.
Tim hukum menyebut Amalia merasa terintimidasi dan keluarganya juga disebut mendapat tekanan. Karena itu, perlindungan dari LPSK dinilai penting untuk memastikan keselamatan Amalia selama proses hukum berjalan.
“Harapan kami LPSK dapat menerima pengaduan ini dan memberikan perlindungan hukum kepada klien kami,” kata Iskandar.
Kuasa hukum menyebut Amalia saat ini belum dapat menjalani aktivitas secara normal karena masih dihantui trauma dan kekhawatiran terhadap keselamatannya.
Dalam surat tersebut, tim hukum mengklaim terdapat penyebaran data pribadi Amalia melalui media sosial serta dugaan sayembara untuk menemukan keberadaannya. Mereka juga menyebut adanya dugaan kedatangan sejumlah orang ke rumah orang tua Amalia.
Atas dasar itu, kuasa hukum menilai Amalia membutuhkan perlindungan agar dapat memberikan keterangan dan mengikuti proses hukum tanpa tekanan maupun intimidasi.
Permohonan ke LPSK berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana yang telah dibuat Amalia di Polda Sumatera Utara pada 19 Agustus 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1372/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan disebut telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Dalam laporan dan permohonan perlindungan tersebut, Amalia melalui kuasa hukumnya mengadukan dugaan penyekapan, pemerasan, penyiksaan serta ancaman yang disebut terjadi setelah dirinya dituduh melakukan penggelapan dana usaha sebesar Rp450 juta.
Kuasa hukum menyatakan tuduhan penggelapan tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Iskandar menegaskan permintaan kepada LPSK bukan hanya terkait pendampingan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap keselamatan Amalia apabila hasil penilaian LPSK menganggap langkah tersebut diperlukan.
“Bentuk perlindungannya kami serahkan kepada kewenangan LPSK, apakah berupa rumah aman atau bentuk perlindungan lainnya yang sesuai,” ujarnya.
Tim kuasa hukum berharap LPSK segera menindaklanjuti permohonan tersebut dan memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
“Kami berharap LPSK memberikan atensi kepada penegak hukum agar perkara ini segera diproses. Hukum harus ditegakkan tanpa melihat siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum,” tegas Iskandar.
Permohonan perlindungan tersebut kini diajukan kepada LPSK untuk mendapatkan penanganan sesuai kewenangannya. Sementara dugaan penyekapan, pemerasan, penyiksaan, dan ancaman yang disampaikan Amalia melalui kuasa hukumnya masih merupakan laporan dan klaim pihak pelapor yang harus dibuktikan melalui proses hukum.



