
![]()
Simalungun sidik24jam.com.
Kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun jadi perbincangan Publik, Seorang warga, inisial RP yang berdomisili di Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun tidak dapat memperoleh KTP-EL padahal Kartu Keluarga (KK) sudah di terbitkan oleh Disdukcapil Simalungun sejak Tahun 2020 yang lalu.
Sesuai Kartu Keluarga (KK) RP resmi pindah dari Kabupaten Asahan ke Kabupaten Simalungun pada 29 Oktober 2020 yang lalu dan resmi menjadi Penduduk Kabupaten Simalungun sesuai Kartu Keluarga (KK), dan polemik muncul disaat RP mengurus KTP-El di kantor Disdukcapil perwakilan di Kecamatan Purba, Petugas selalu menyatakan bahwasanya RP belum terdaftar Disdukcapil Simalungun dan masih tetdaftar di Disdukcapil Kabupaten Asahan, RP pun jadi bingung dan menyatakan kalau saya masih terdaftar di Disdukcapil Kabupaten Asahan Kenapa Kartu Keluarga ( KK) saya ditetbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Simalungun.
Merasa ada kejanggalan dan aneh RP curiga dan menemui beberapa Awak media untuk mempertanyakan Ke Disdukcapil Simalungun perihal polemik yang dialaminya dan menuturkan disaat mengurus Kartu Keluarga (KK) di tahun 2020 yang lalu, ada oknum Disdukcapil berinisial Tobing yang meminta uang imbalan sebesar Rp 2.000.000, Padahal KK dan KTP-El di seluruh Indonesia tidak dipungut biaya.
Ketika Awak media mendatangi Kantor Disdukcapil Simalungun, Senin 3/8/2026 pukul 12.09 WIB untuk melakukan konfirmasi, Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Simalungun Tiarli E. Sinaga, S.Kom.M.Si menjawab: “Kita cek dulu sistem”, memang benar kode NIK nya di Kartu Keluarga masih kode Asahan ungkap Kadis.
Tidak berselang lama Kartu Keluarga (KK) dan KTP- El RP di cetak dan diserahkan pada Awak media,Fakta ini memunculkan tanda tanya besar publik. Apakah selama ini pelayanan sengaja dipersulit? Atau sistem SIAK Disdukcapil Simalungun memang amburadul?
Anehnya lagi ada seorang Warga menyatakan bahwa mengurus Administrasi Kependudukan di Kabupaten Simalungun sungguh lah sulit, perihal anak yang mengurus Akta Kelahiran dan memasukkan ke Kartu Keluarga, pihak Disdukcapil Simalungun Mengatakan harus ditetapkan di Pengadilan Simalungun, seolah olah tidak berlaku surat ketetangan lahir dari pihak Puskesmas/Rumah Sakit
Dasar hal tersebut publik meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) daerah Simalungun agar dapat menindak lanjuti laporan informasi ini sebagai dasar melengkapi data data dan petunjuk lainnya.
Bersambung………..
(Redaksi)



