
![]()
Siddik24Jam.com | Aceh Tamiang – Pemerintah Kampung Seuneubok Pidie, Kecamatan Manyak Payed, melaksanakan Musyawarah Penetapan Hasil Pemutakhiran Ind
eks Desa Tahun 2026 pada Selasa (4/8/2026). Musyawarah ini merupakan tahapan akhir dalam rangkaian Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 setelah proses pembentukan tim, pengisian kuesioner, verifikasi data, dan pengunggahan ke Portal Indeks Desa selesai dilaksanakan.
Pemutakhiran Indeks Desa tidak berhenti pada proses pengumpulan data. Hasil yang diperoleh harus dibahas melalui musyawarah agar rumusan kondisi desa dan rekomendasi pembangunan yang dihasilkan benar-benar disepakati oleh pemerintah kampung bersama unsur masyarakat. Dengan demikian, data Indeks Desa tidak hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi juga menjadi salah satu referensi dalam penyusunan kebijakan pembangunan desa.
Di Kampung Seuneubok Pidie, proses tersebut diawali dengan pembentukan Tim Penyusun Indeks Desa pada 27 Juli 2026. Tim kemudian melakukan pengisian dan pemutakhiran data pada seluruh indikator hingga mencapai 100 persen sebelum mengunggahnya ke Portal Indeks Desa sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Setelah seluruh data selesai diproses, pemerintah kampung bersama Pendamping Lokal Desa menyelenggarakan Musyawarah Penetapan Hasil Pemutakhiran Indeks Desa. Dalam forum tersebut dibahas rumusan kondisi desa berdasarkan hasil pengisian indikator sekaligus rekomendasi kegiatan yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan desa ke depan.
Kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan oleh Datok Penghulu Muslim. Selanjutnya, Pendamping Desa Junaidi, S.E. menyampaikan materi mengenai Indeks Desa, mulai dari tujuan, manfaat, hingga pentingnya pemanfaatan hasil pemutakhiran sebagai dasar pengambilan keputusan pembangunan. Setelah seluruh peserta memahami hasil pembahasan, Pendamping Lokal Desa Kasiani, S.ST membacakan Berita Acara Hasil Pemutakhiran Indeks Desa sebelum dilakukan penandatanganan sebagai bentuk persetujuan bersama.
Musyawarah tersebut turut dihadiri oleh TA PIC Indeks Desa Kabupaten Aceh Tamiang, Lena Afrina, S.E., Ak., M.S.M., yang memberikan pendampingan teknis selama proses berlangsung. Berita Acara Hasil Pemutakhiran Indeks Desa selanjutnya ditandatangani oleh Datok Penghulu Muslim, Ketua Majelis Duduk Setikar (MDSK) Tgk. Ismail Gani, dan Pendamping Lokal Desa Kasiani, S.ST, sebagai bentuk pengesahan atas hasil Pemutakhiran Indeks Desa yang telah dibahas dan disepakati melalui musyawarah.
Salah satu hal yang menarik dalam pelaksanaan Pemutakhiran Indeks Desa tahun ini adalah hasil akhir tidak lagi ditampilkan secara otomatis, baik melalui file Excel maupun Portal Indeks Desa. Berbeda dengan pelaksanaan pada beberapa tahun sebelumnya, untuk mengetahui hasil akhir diperlukan proses pemeriksaan secara manual sesuai standar operasional yang berlaku. Mekanisme ini memastikan seluruh indikator telah diverifikasi sebelum hasil pemutakhiran ditetapkan.
Hasil pemutakhiran tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan rumusan kondisi desa beserta rekomendasi pembangunan yang akan menjadi salah satu referensi dalam penyusunan program dan kegiatan desa. Tahapan ini menunjukkan bahwa tujuan utama Pemutakhiran Indeks Desa bukan sekadar menyelesaikan pengisian data, melainkan menghasilkan informasi yang akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Dengan selesainya seluruh rangkaian tersebut, Kampung Seuneubok Pidie menjadi kampung pertama di Kecamatan Manyak Payed yang menyelesaikan seluruh tahapan Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 hingga penandatanganan Berita Acara Hasil Pemutakhiran Indeks Desa. Capaian ini menunjukkan bahwa pemutakhiran data desa tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memastikan setiap hasil telah dibahas, diverifikasi, dan disepakati melalui musyawarah sebagai landasan dalam menentukan arah pembangunan desa.



