
Oplus_131072
![]()
sidik24jam. Meranti – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mendorong keterbukaan informasi publik. Salah satunya melalui optimalisasi pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID sebagai jalur resmi bagi masyarakat.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Sukri, SE, mengatakan setiap warga berhak memperoleh informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID hadir untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik. Kami siap melayani setiap permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sukri, Kamis 16 Juli 2026.
Jamin Akurat dan Akuntabel.
Menurut Sukri, melalui mekanisme PPID masyarakat akan mendapat informasi yang sudah diverifikasi. Sehingga data yang diterima akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan memiliki kepastian hukum.
Di sisi lain, PPID juga memastikan informasi yang dikecualikan tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin masyarakat memperoleh informasi yang benar dari sumber resmi pemerintah. Dengan begitu, kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat diminimalkan*,” katanya.
Ia menegaskan keberadaan PPID bukan untuk membatasi akses. Justru PPID menjadi jaminan agar informasi yang diterima masyarakat benar, lengkap, dan berasal dari sumber berwenang.
Imbau Bijak Bermedsos.
Sukri juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya di media sosial.
“Informasi sebaiknya dipastikan dulu kebenarannya melalui sumber resmi pemerintah,” imbaunya.
Ke depan, Pemkab Meranti akan terus meningkatkan kualitas layanan PPID agar semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Hal ini bagian dari komitmen membangun tata kelola pemerintahan terbuka dan memperkuat kepercayaan publik…(zamri)



