
![]()
Sidik24jam.com | Aceh Timur.
Publik mulai mempertanyakan konstruksi hukum dalam perkara kehutanan yang menjerat seorang warga Kabupaten Aceh Timur berinisial IM. Pasalnya, sejumlah dokumen yang diperoleh awak media menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki berbagai dokumen administrasi yang selama ini lazim digunakan sebagai bukti penguasaan dan kepemilikan lahan.
Dokumen tersebut meliputi Akta Jual Beli (AJB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga permohonan hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) sebagai Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
Berdasarkan salinan AJB Nomor 1482 Tahun 2013 yang diterbitkan oleh PPAT Kabupaten Aceh Timur, IM tercatat sebagai pihak pembeli dalam transaksi jual beli tanah yang dilakukan pada 31 Desember 2013. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar yang selama ini diyakini menunjukkan adanya penguasaan lahan secara administratif.
Tidak hanya itu, pada 21 Oktober 2024, IM juga tercatat mengajukan permohonan hak akses SIPUHH kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh. Dalam surat tersebut, ia menyampaikan maksud untuk melakukan inventarisasi tegakan, intensitas sampling, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pemanfaatan hasil hutan pada areal yang diklaim sebagai tanah miliknya di Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Namun, keberadaan dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak menghentikan proses hukum. IM justru berakhir sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara kehutanan yang ditangani penyidik Tipidter Bareskrim Polri dan kini telah memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Fakta inilah yang memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: jika seseorang memiliki dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah yang lengkap, mengapa masih dapat dijerat pidana kehutanan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting mengingat banyak masyarakat yang beranggapan bahwa kepemilikan lahan otomatis memberikan hak penuh untuk memanfaatkan seluruh sumber daya yang berada di atasnya, termasuk pohon dan hasil hutan.
Padahal, sejumlah praktisi hukum menjelaskan bahwa status kepemilikan tanah dan legalitas pemanfaatan hasil hutan merupakan dua rezim hukum yang berbeda. Kepemilikan tanah dapat dibuktikan melalui dokumen pertanahan, namun aktivitas penebangan, pengangkutan, hingga pemanfaatan hasil hutan tetap harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Dengan demikian, fokus utama perkara ini bukan lagi sekadar soal ada atau tidaknya AJB atau dokumen administrasi lainnya, melainkan apakah aktivitas yang dilakukan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk status kawasan, prosedur perizinan, tata usaha hasil hutan, serta aspek perlindungan lingkungan.
Di sisi lain, muncul pula pertanyaan lanjutan yang patut dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum. Apakah lokasi kegiatan benar berada dalam kawasan hutan? Jika berada di luar kawasan hutan, pelanggaran apa yang menjadi dasar penetapan tersangka? Apakah seluruh prosedur administratif yang diajukan oleh IM telah diverifikasi dan bagaimana status hukumnya saat proses penyidikan berlangsung?
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Tipidter Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi lengkap perkara yang menjerat IM. Demikian pula pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur, instansi kehutanan terkait, serta keluarga maupun kuasa hukum yang bersangkutan masih terus diupayakan konfirmasinya.
Publik kini menunggu penjelasan yang terang dan terbuka dari seluruh pihak terkait. Sebab, di balik perkara ini terdapat persoalan yang lebih besar, yakni kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki lahan dan beraktivitas di wilayah yang bersinggungan dengan regulasi kehutanan.
Media ini akan terus menelusuri perkembangan kasus tersebut dan menyajikan informasi secara berimbang berdasarkan fakta, dokumen, serta keterangan resmi dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Reporter : Wira
Editor : Andi



