
![]()
Deli Serdang, Sumatera Utara — Calon Kepala Desa Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dengan nomor urut 06 atas nama “YAKIN”, bersama tim pendukungnya melaporkan keberatan atas hasil seleksi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II tahun 2026 kepada Panwas dan Panitia P2K Kabupaten Deli Serdang.
Laporan keberatan tersebut disampaikan secara tertulis terkait hasil seleksi awal Pilkades serentak yang mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor: 400.10/2431 tanggal 22 April 2026 serta Surat Camat Hamparan Perak Nomor: 400.10/469 tanggal 24 April 2026.
Dalam pengaduannya, YAKIN menyebut telah menyampaikan laporan keberatan kepada seluruh instansi terkait Pilkades Desa Tandam Hulu I. Namun, menurutnya, Ketua Panitia P2K Desa Tandam Hulu I menolak menandatangani surat pengaduan tersebut dengan keterangan tertulis “Ditolak oleh P2K Desa Tandam Hulu I”.
Adapun sejumlah poin keberatan yang disampaikan oleh YAKIN di antaranya:
Proses seleksi dinilai tidak transparan, tidak akuntabel, dan diduga memihak kepada calon tertentu.
Adanya dugaan keberpihakan panitia P2K Desa terhadap salah satu calon kepala desa yang merugikan dirinya dalam proses seleksi awal.
YAKIN mengaku memiliki bukti rekaman yang diduga menunjukkan adanya konspirasi untuk menggagalkan pencalonannya.
Ia juga mengaku memiliki bukti unggahan media sosial Facebook yang berisi dugaan perundungan terhadap dirinya.
Terdapat surat pernyataan pengakuan dari seseorang bernama Syawal Syahputra terkait unggahan akun Facebook pada Selasa, 28 April 2026.
Saat dirinya bersama tim meminta penjelasan terkait nilai hasil seleksi, pihak panitia P2K disebut tidak dapat menunjukkan hasil nilai tersebut.
YAKIN juga menyebut salah satu calon lain diduga telah mengetahui hasil peringkat seleksi sebelum diumumkan secara resmi.
Ia mengaku tidak menerima berita acara hasil seleksi tambahan calon kepala desa secara lengkap dan sah, termasuk tanda tangan seluruh panitia P2K Desa Tandam Hulu I.
Menurutnya, dukungan masyarakat terhadap dirinya cukup besar, sehingga muncul dugaan adanya permainan dari pihak tertentu agar dirinya tidak diluluskan dalam seleksi.
Atas dasar tersebut, YAKIN meminta Panwas Pilkades Kabupaten Deli Serdang selaku panitia seleksi tambahan bakal calon kepala desa untuk meninjau ulang hasil seleksi yang dinilai tidak transparan dan merugikan dirinya sebagai peserta Pilkades.
Bahkan, ia meminta agar dilakukan seleksi ulang khususnya di Desa Tandam Hulu I guna menghindari potensi persoalan yang dapat merugikan masyarakat dan jalannya Pilkades.
Saat ditemui wartawan pada Sabtu (9/5/2026) di kediamannya di Desa Tandam Hulu I, YAKIN menyampaikan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum melalui tim kuasa hukumnya, yakni:
H. Apriyansyah, SH., MH
Dedi Yusuf, SH
Ali Subair Hasibuan, SH
Ketiganya tergabung dalam Dewan Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) berdasarkan surat kuasa Nomor: D119/KTB-LF/SK/IV/2026.
Reporter: red



