
![]()
AMBON SIDIK24JAM-COM– Deru aktivitas di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kota Ambon kian sibuk sejak bergulirnya program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ribuan porsi makanan sehat disiapkan setiap hari. Namun, ada realitas yang mengintai di balik kuali besar tersebut: mayoritas SPPG di Ambon menempati bangunan rumah atau gedung lama yang sistem drainasenya terhubung langsung ke selokan umum tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),jumat 27/02/2026.
Tanpa intervensi, sisa minyak, kuah, dan gunungan sisa bahan makanan dari dapur SPPG akan menjadi bom waktu pencemaran lingkungan yang memicu bau busuk, pendangkalan selokan, hingga memperpendek umur Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Toisapu.
Merespons potensi krisis ekologi ini, Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan regulasi tegas melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 2760 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan seluruh SPPG untuk mengelola air limbah domestik dan sampah sebelum dibuang ke lingkungan.
Lantas, bagaimana SPPG di bangunan lama bisa memenuhi standar ketat ini tanpa harus membongkar total dapur dan mengorbankan kecepatan memasak?
Retrofit IPAL: Solusi Cerdas Tanpa Bongkar Gedung
Tidak perlu ruang bawah tanah yang luas.
Standar teknologi pengolahan air limbah dapat disiasati dengan metode “Retrofit” (penambahan alat pada sistem eksisting):
Pemasangan Grease Trap Portabel: Ini adalah garis pertahanan pertama. Untuk bangunan lama, grease trap (pemisah lemak) dapat dipasang persis di bawah wastafel cuci piring (under-sink). Sistem kerjanya memanfaatkan gravitasi; minyak yang lebih ringan akan mengapung dan terjebak, sementara air mengalir ke bawah. Pengelola wajib mengangkat lapisan lemak ini setiap sore agar tidak jenuh.
Sistem Filtrasi Modular: Setelah bebas lemak, air dialirkan (bisa dibantu pompa kecil) ke Tangki IPAL Modular (biotank) di atas permukaan tanah (misal di halaman belakang). Di sinilah bakteri biologis bekerja mengurai zat pencemar sebelum air yang aman dialirkan ke drainase kota.
Pola Kerja Dry Scraping: Dapur Cepat, Pipa Selamat
Teknologi IPAL akan cepat rusak jika budaya kerja masih sembarangan. SPPG harus menerapkan Pra-Pembersihan Kering (Dry Scraping): Setiap pekerja dilarang membuang sisa makanan ke wastafel. Sisa bahan basah harus dikerok langsung ke wadah organik. Wajan berminyak wajib diseka dengan kain/tisu sebelum dibilas air.
Metode ini memangkas drastis beban pencemar organik yang masuk ke air cucian, membuat proses memasak dan mencuci tetap gesit tanpa menyumbat pipa.
Mengubah Sampah Organik Menjadi “Emas Hijau” dan Pakan Maggot
Di sinilah letak revolusi sesungguhnya. Sampah organik (sisa potongan sayur, kulit buah, dan sisa makanan yang tidak habis) menyumbang volume terbesar di SPPG. Alih-alih membuangnya dan menambah beban retribusi sampah, SPPG di Ambon dapat menciptakan Ekonomi Sirkular:
1. Pabrik Pupuk Mini: SPPG wajib menyediakan sarana pengomposan. Sisa dapur bisa diolah dengan komposter sederhana (seperti metode Takakura atau tong komposter) untuk menghasilkan Pupuk Organik Cair (POC) dan kompos padat. Pupuk ini memiliki nilai jual untuk urban farming atau digunakan menghijaukan perkarangan SPPG sendiri.
2. Kolaborasi Peternak Maggot Kampong Keranjang: Ini adalah solusi paling strategis. SPPG dapat menjalin kerja sama dengan komunitas atau peternak lalat Black Soldier Fly (BSF)/Maggot lokal, seperti yang ada di kawasan Kampong Keranjang, Wayame.
Sampah organik SPPG adalah “pakan super” bagi maggot. Sisa makanan dijemput secara rutin oleh peternak, menghindarkan SPPG dari tumpukan sampah basah yang bau.
Hasilnya? Maggot tumbuh gemuk menjadi pakan ternak (ayam/ikan) berprotein tinggi bernilai ekonomi mahal, menciptakan putaran uang baru bagi masyarakat Ambon.
SPPL dan Kewajiban Pelaporan: Kontrak Sosial SPPG
Secara administratif, pengelolaan limbah ini adalah bentuk pertanggungjawaban mutlak. SPPG wajib menyusun dan memiliki dokumen lingkungan berupa SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). SPPL adalah “kontrak sosial dan hukum” bahwa dapur MBG tidak akan merusak lingkungan sekitar.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kepmen 2760/2025, SPPG memikul kewajiban administratif, antara lain:
Memantau kualitas air limbah pada titik penaatan secara rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Melaporkan pelaksanaan pengelolaan sampah kepada Pemerintah Daerah c.q. Dinas Lingkungan Hidup. Data ini kelak diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).
Program Makan Bergizi Gratis hadir untuk mencetak generasi cerdas, bukan mewariskan selokan kotor dan gunung sampah. Lewat IPAL yang tepat guna dan kolaborasi ekonomi sirkular bersama peternak maggot, SPPG di Ambon membuktikan bahwa kesehatan dan kelestarian alam bisa berjalan beriringan.
Penulis ; Hendra Hendriksz, S.Hut – Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama
Pada Dinas LH Provinsi Maluku
Ongen Sidik24jam



