
![]()
AMBON,Sidik24jam,com-Seorang wartawan perempuan di Kota Ambon melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat menggunakan layanan ojek online Maxim. Laporan resmi dibuat di Polresta Ambon pada 22 September 2025 dengan nomor STTLP/B/517/IX/2025/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 09.05 WIT di Jalan Jenderal Sudirman, Hative Kecil, Sirimau. Saat perjalanan menuju Pertiwi Poka, pengemudi diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan memegang paha hingga betis korban.
Korban sempat menegur, namun pelaku justru meminta nomor kontak korban. Merasa tidak nyaman, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi serta menyampaikan pengaduan langsung ke kantor Maxim di Citraland Ambon.
Sayangnya, pihak Maxim belum memberikan klarifikasi resmi. Manajer Maxim, Veky, hanya menyebut laporan korban akan diteruskan ke bagian humas dan memberikan kontak PR perusahaan, tanpa penjelasan lebih lanjut.
Kasus ini kini dalam penyelidikan polisi. Aparat akan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap kebenaran peristiwa tersebut. Sikap bungkam Maxim dinilai mengecewakan, mengingat pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam melindungi pengguna jasa.
OngenSidik



