
![]()
Galang || Surat Perintah Kapolsek Galang, Nomor : Sprin Gas /19/VII/2024/Reskrim serta Undangan Kapolsek Galang, Nomor : B/102/VII/SIP.1.1/2024, tgl 16 Juli 2024
Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP H.D Simanjuntak SH Lakukan Mitigasi tentang berita viral Pungli dan penangkapan para pelaku pungli yang ada di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang tepatnya Di jalan lintas Desa Petumbukan.

Kegiatan Mitigasi yang dilaksanakan di Aula Polsek Galang Polresta Deli Serdang,Rabu 17/07/2024 Pukul 13.30 Wib.dan Dihadiri Kapolsek Galang, AKP Henry David Simanjuntak, SH,Kanit Reskrim Polsek Galang IPTU Binnes Saragi, SH,Kanit Intel Polsek Galang, IPDA H. Siagian,Kasi Trantib Kec. Galang, Latib Sumbawa, SE,Kepala Desa Petumbukan Zulhifan Saragih,Kepala Desa Pisang Pala Muhammad Ali,Kepala Desa Petangguhan, Herianto,Yoan Nabila, pemegang Mandat /SK Parkir di Desa Petumbukan,Penyuluh Agama Islam dari kantor KUA Galang, M. Zaid Saragih dan 5 (lima ) org pelaku Pungli yg tertangkap di jalan besar Desa Petumbukan.
Kapolsek Galang AKP H.D simanjuntak SH dalam arahan dan bimbingannya mengatakan Terima kasih kepada Kepala Desa dan undangan kami yang telah hadir di Aula Polsek Galang guna dilaksanakannya Mitigasi dan Mediasi para pelaku Pungli di Desa Petumbukan,
Tentang adanya pemberitaan media yg viral pelaku Pungli di jalan besar Desa Petumbukan.Saat ini telah kami amankan 5 (lima )org pelaku Pungli di jalan besar Petumbukan,dan berada di Mako Polsek Galang.
“Hari ini kita buat Kesepakatan Bersama untuk para pelaku Pungli dgn kita berikan Sanksi selama 1 minggu, dan akan diberikan penyuluhan agama (siraman rohani )oleh pihak Penyuluh agama Islam dari kantor KUA Galang”Ucap Kapolsek.
Pada Kesempatan yang sama tanggapan dan arahan Kepala Desa Petumbukan Zulhifan Saragih mengatakan Kami dari pihak Pemerintahan Desa Petumbukan telah pernah mengundang para pelaku Pungli yg kami adakan di kantor Desa Petumbukan,Para Pelaku telah berjanji tdk mengulangi perbuatannya, namun kenyataannya di lapangan mereka tetap melakukan Pungli.
Kami setuju dengan Kebijakan Bapak Kapolsek Galang,yangg telah mengamankan para pelaku Pungli di jalan besar Petumbukan guna efek jera.
“Perlu kita sepakati bersama guna dibuat menjadi Kesepakatan Bersama terhadap para pelaku Pungli, minimal sanksinya 1 (satu) minggu menjalani pembinaan di Polsek Galang ,dan manakala tertangkap dalam hal yg sama, akan dilakukan pembinaan selama 1 (satu) bulan di Polsek Galang”Terang Zulhilfan Saragih.
Selanjutnya penyuluh agama dari kantor KUA Galang,dalam tanggapan dan Arahannya mengatakanbKami dari pihak Penyuluh agama Islam, siap bekerja sama dengab pihak Kepolisian Sektor Galang dlm hal melakukan pembinaan (siraman rohani ) terhadap pelaku Pungli maupun terhadap tahanan yg ada di Polsek Galang.
Sebelum Kegiatan Mitigasi berakhir Kapolsek Galang AKP HD Simanjuntak SH mencatat Dengan adanya pertemuan ini disepakati Bersama bahwa para pelaku diberikan sanksi selama 1 (satu) minggu,pembinaan di Polsek Galang.
“Manakala telah menjalani pembinaan dan tertangkap dlm perkara yg sama, makanya diberikan sanksi selama 1 (bulan) pembinaan”Tegasnya.
Para pelaku Pungli (Pungutan Liar) setuju dan menerima sanksi dari pimpinan maupun peserta yg hadir dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yg sama.
Laporan Agustian
Editor : L bagus



