sidik24jam.com. MERANTI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, bertindak selaku pembina pada apel kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus pengukuhan Tim Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selatpanjang, Senin (18/9/2023).
“Saya mengingatkan seluruh ASN, untuk menjaga dan meningkatkan kedisiplinan serta kinerja, jangan mengejar absensi semata”, seru Plt Bupati Asmar.
Dia melanjutkan, tugas fungsi ASN telah diatur dalam undang-undang, maka dari itu, mengabaikannya berarti tidak patuh dengan undang-undang.
“Jangan ada yang melanggar aturan, sanksi menanti”, tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Bupati Asmar turut mengukuhkan Tim Reaksi Cepat Satpol PP Kabubaten Kepulauan Meranti.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Meranti, Tunjiarto, menjelaskan, Unit Reaksi Cepat Satpol PP mempunyai tugas dan fungsi untuk membantu penegakan produk hukum pemerintah daerah.
“Melalui Unit Reaksi Cepat, penegakan produk hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti diharapkan berjalan lebih maksimal”, jelasnya.
Dia menambahkan, tim yang dibentuk pada unit reaksi cepat dapat menindaklanjuti segala bentuk penegakan produk hukum dengan cepat dan efisien, termasuk yang menjadi arahan atau edaran pimpinan terkait kedisiplinan aparatur.
“Kami turut menghimbau, sesuai arahan Plt Bupati, seluruh PNS maupun Non PNS dilingkungan Pemda, dapat mentaati edaran terkait jam kerja yang telah ditentukan, kami selaku pamong pemerintah akan mengawasi dan menindaklanjuti bila ditemukan tindakan indisipliner”, pungkas Tunji.
Apel tersebut diikuti oleh seluruh Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Eselon IV, serta seluruh PNS dan Non PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. (Iwan)
Editor. Zamri.