Batu Bara//Sidik24jam.com Seorang wartawan media online polhukrim.com Mariati AB mengaku mendapat dorongan saat meliput antrian panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Lintas Sumatera Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Jum’at (06/12/2025) malam.
Peristiwa terjadi saat Mariati AB sedang mendokumentasikan antrian kenderaan yang mengisi BBM di SPBU tersebut.
Tiba-tiba, beberapa orang datang mendekatinya dan langsung merampas ponsel dari tangannya serta menghapus foto dan video yang di ambil.
Selanjutnya mereka mendorong saya sehingga mengakibatkan tangan sebelah kiri luka dan memar, sebut Mariati AB.
Atas kejadian tersebut, Mariati AB melaporkan peristiwa ini ke pihak Polsek Indrapura dengan Nomor : LP / 13 / 99 / XII / 2025 / SPKT / Polsek Indrapura / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (FORWAKUM TIPIKOR) Alaiaro Nduru,SH. Meminta pihak kepolisian khususnya Polsek Indrapura agar kasus penganiayaan wartawan kami di tangani dengan serius, jangan diberikan peluang kepada oknum pelaku, segera proses dan tangkap pelakunya, dan periksa manager SPBU tersebut untuk mengetahui adanya persengkokolan oknum petugas SPBU terhadap pelaku pengeroyokan wartawan oleh oknum yang diduga kuat melakukan tindak pidana penimbunan BBM, ucapnya yang juga pimpinan redaksi media online polhukrim.com Sabtu,06/12/2025.
Lanjutnya, kita berharap agar pemerintah Daerah sesuai surat edaran No.500.10.6/8426/2025 terkait tindak lanjut Surat Gubsu No.500.10/741/2025 tentang JBT dan JBKP agar tidak melayani pengisian jirigen, minta Kapolres batu bara untuk melaksanakan tindakan tegas di SPBU yang masih nakal, tegasnya
Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2025, Ketua Yayasan Perguruan Daerah (YPD) Sei Bejangkar Kecamatan Sei balai, kabupaten batu bara melaksanakan Upacara Bendera dan ditandai dengan pemotongan Kue bolu di Lapangan YPD Sei bejangkar.Selasa (25/11/2025)
Upacara Peringatan Hari Ulang tahun PGRI dan HGN tersebut dihadiri oleh Ketua yayasan Hendra Kumara,SP.MM., para guru, kepala sekolah, dan siswa.
Hadir sebagai Inspektur Upacara Hendra Kumara,SP.MM. menyampaikan awal pidatonya “hari ini kita berkumpul dalam suasana penuh kehormatan untuk memperingati HGN,hal yang mengingatkan kita pada sok-sok luar biasa yang setiap hari berdiri di garda terdepan pendidikan yakni para guru-guru kita, tidak ada profesi yang lebih mulia dari pada profesi yang membentuk akhlak,ilmu, dan masa depan generasi bangsa, ditangan para guru lah karakter terbangun, setiap kata yang bapak/ibu ucapkan, setiap pelajaran yang diberikan akan menjadi bekal hidup bagi para siswa, ucap Hendra Kumara.
Hendra menyampaikan pesan-pesan bahwa mungkin tidak terlihat hari ini, tetapi dimasa depan siswa akan berkata “aku berhasil karena guruku pernah percaya padaku”
Lanjut Hendra,Selaras dengan itu mari kita ingat amanat penting Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M. Pd. terkait peringatan PGRI dan HGN terkait peran strategis guru dalam memajukan pendidikan.
Dalam amanat tersebut Hendra Kumara menyampaikan bahwa HUT ke-80 PGRI menjadi momentum penting untuk mengingat kembali sejarah lahirnya organisasi guru terbesar di Indonesia. Sejak berdiri pada 25 November 1945 di Solo, PGRI lahir sebagai peleburan organisasi-organisasi guru yang sebelumnya terpecah dan sebagai wujud komitmen guru Indonesia untuk bersatu menjaga kedaulatan bangsa melalui pendidikan.
“PGRI tidak hanya menjadi wadah perjuangan guru, tetapi juga kekuatan moral dan intelektual bangsa dalam menghadapi tantangan zaman,” disampaikan dalam amanat upacara.
Perkembangan kecerdasan buatan, transformasi digital, dan perubahan global disebut menjadi tantangan baru bagi dunia pendidikan.
Para guru didorong untuk terus berinovasi dalam pembelajaran, membangun pola pikir bertumbuh, berkolaborasi lintas bidang, dan siap menghadapi kompetensi abad ke-21. “Guru tidak boleh berhenti belajar. Dunia bergerak cepat, dan guru adalah lokomotif perubahan,” disampaikan Hendra Kumara dalam pidatonya.
Dalam amanat tersebut juga disampaikan keprihatinan atas berbagai kasus hukum yang menimpa guru saat menjalankan tugas. PGRI menyerukan agar negara memperkuat perlindungan hukum bagi pendidik.
“Tidak boleh ada lagi guru yang dipidanakan saat menjalankan tugas mendidik. Negara harus hadir melindungi guru,” tegas Hendra Kumara, selaras dengan pesan utama PGRI pada peringatan tahun ini.
Hendra Kumara juga menyinggung harapan PGRI terhadap program Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menempatkan pendidikan sebagai prioritas nasional, termasuk peningkatan kesejahteraan, kompetensi, dan kualitas layanan pendidikan.
Seluruh kepala sekolah dan guru mendukung penuh program
PGRI tentang RUU Sistem Pendidikan Nasional yang sedang disusun tidak menghapus Tunjangan Profesi Guru dan Dosen (TPGD), mempercepat sertifikasi guru, menyelesaikan persoalan honorer melalui mekanisme ASN, serta tidak membedakan guru negeri dan swasta.
Peringatan HGN ini diharapkan semakin memperkuat persatuan guru serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan, selaras dengan semangat PGRI dan HGN dalam mengabdi untuk bangsa, tutupnya.(A.Nduru)
Batu Bara//sidik24jam.com Penanganan Kasus Penganiayaan Anak yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 22.30 wib, diparkiran sepeda motor Kafe Partner Kopi yang berada di Desa Simpang Kopi Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, yang dialami oleh NPW (16 Tahun) yang dilaporkan oleh IWAN (62 Tahun, ayah Kandung Korban), diberitakan dibeberapa Media terkesan Mandek, lambat ataupun mengendap penanganannya di Sat Reskrim Polres Batu Bara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Batu Bara yang pada saat sekarang ini dikomandoi oleh AKP MASAGUS ZAILANI DWIPUTRA, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penanganan perkara tetap kami jalankan sesuai dengan mekanisme penyidikan dan SOP penyidikan yang berlaku.
Dijelaskan oleh Kasat bahwa Penyidik kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dan telah mendapatkan hasil Visum Et Revertum sedangkan para pelaku anak yang berjumlah 2 (dua) orang pada awalnya telah diambil keterangannya sebagai saksi dan berdasarkan hasil gelar perkara bahwa terhadap kedua pelaku tersebut dapat ditetapkan sebagai Pelaku Anak yaitu inisial MA (15 Tahun) dan sebagai tersangka yaitu RHP (18 Tahun) selanjutnya antara keluarga Korban dan Para Tersangka pada tanggal 11 September 2024 ada melakukan pertemuan dan berhasil menyepakati bahwa akan membiayai perobatan dan meminta maaf kepada kepada Korban dan dibuatkan Surat Perdamaian tanggal 19 September 2024 tetapi pada akhirnya kesepakatan tersebut tidak seluruhnya dipenuhi oleh keluarga para pelaku hingga waktu yang disepakati yaitu pada tanggal 31 Oktober 2024 dan para pelaku dan keluarga pelaku terus saja berjanji akan menyelesaikan seluruh kesepakatan tersebut sampai Keluarga pelaku menjanjikan terakhir penyelesaian perdamaian tersebut hingga tanggal 18 November 2025 dan disepakati oleh keluarga Korban tetapi hingga saat sekarang ini janji tersebut tidak juga dipenuhi.
Kasat menambahkan karena hal tersebut kami akan secara profesional menindaklanjuti laporan tersebut dan akan menuntaskan kasus tersebut hingga menyerahkan para pelaku ke Jaksa Penuntut Umum, sehingga dibutuhkan kesabaran dari berbagai pihak sehingga kami tidak salah langkah dalam mengambil tindak lanjut dalam penanganan kasus ini.
Kasat Reskrim menutup dengan menyampaikan “Kami akan serius menangani setiap laporan masyarakat dan akan tetap bekerja dalam koridor penyelidikan dan penyidikan dan tegas dalam menangani laporan tersebut”.(A.Nduru)
Batu Bara//Sidik24jam.com. Proyek pembangunan tembok penahan tanah anggaran yang bersumber dari Dana Desa menuai sorotan publik. Pasalnya , dari hasil investigasi dititik kegiatan pembangunan tembok penahan tanah TPT yang berada di lokasi dusun 2 desa Sidomulyo kecamatan sei Balai kabupaten Batu bara Sumatra Utara terkesan Mark up dan ketahanan nya relatif atau sangat diragukan . Sebab dilihat dari cara pengerjaan seperti penyusunan batu padas, adonan semen, jenis semen yang digunakan, galian tampak dasar, tinggi lebarnya tak diketahui. maka dapat dikatakan ada kesan kurang baik dan dikerjakan asal jadi alias asal asalan.
Selanjutnya, dinilai dari segi cara pengerjaannya terlihat seperti adonan semen pasir tidak mengunakan molen, penyusunan batu padas tidak memakai sepeksi atau jarak batu, padahal kalau menurut aturan, sepeksi berjarak 1/2 centimeter atau 1/5 centimeter didalam sepeksi tersebut adonan semen. Dan adonan pun harus mendapatkan mutu dan kualitas nya.
Jika dilihat Berbeda dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan anggaran bersumber dari Dana Desa berlokasi didusun 2 desa Sidomulyo. Pelaksanaan kegiatan tersebut, menurut pantauan media FGT tivi bersama media online dan lembaga swadaya masyarakat LSM pada saat investigasi setelah mendapat kan laporan dari masyarakat setempat. Batu asal susun, tidak berjarak, sepeksi pun hanya beberapa saja yang terlihat diberi adonan semen pasir. Seakan akan tembok penahan tanah dusun 2 desa Sidomulyo dalam pelaksanaan nya memperkecil anggaran pembelanjaan material, mengubah jenis semen, semen yang digunakan saat pengerjaan semen rajawali, padahal yang dianggarkan semen tiga roda..
Maka fisik bangunan tembok penahan tanah TPT yang dikerjakan oleh pemerintah desa, terkesan terjadinya markup, dan ditambah lagi terhadap hasil kerjanya tidak rapi dan terkesan asal asalan.
Untuk itu, sebagai pelaku kontrol sosial, kami dari media ini berharap kepada pihak yang berkompeten, dalam hal ini pihak inspektorat Kabupaten Batu bara, maupun BPKP Provinsi Sumatra Utara, dapat mengaudit atas proyek pembangunan TPT didusun 2 desa Sidomulyo kecamatan sei Balai kabupaten Batu bara Sumatra Utara.
Demikian hasil investigasi ini kami sampaikan kepada publik, mudahan kiat kontrol yang kami laksanakan ini, bisa menjadi rambu-rambu untuk kinerja pelaku penguna anggaran yang bersumber dari Dana desa.
Batu Bara//Sidik24jam.com
Perhelatan Pentas Seni Budaya Daerah Ke-7 Batu Bara Tercoreng Judi Berkedok Ketangkasan Sehingga anak dibawah umur menjadi pemain judi ketangkasan.
Pentas seni budaya daerah kabupaten Batu Bara yang ke-7 yang seharusnya menjadi ajang promosi kebudayaan lokal, serta menjunjung nilai budaya malah menjadi lokasi judi berkedok ketangkasan. Acara yang berlangsung, Jum’at, 30 Oktober sampai dengan 31 November 2025, di halaman kantor camat Air Putih Kabupaten Batu Bara, kelurahan Indrasakti, ini menarik perhatian banyak orang, namun di balik itu, kegiatan judi yang tidak sah juga berlangsung secara terbuka, tanpa ada tindakan seolah-olah camat kecamatan Air Putih, dan pemerintah kabupaten Batu Bara, tutup mata begitu juga dengan ketua panitia acara saudara Agung Gunawan seolah-olah sudah mendapat Upeti besar sebagai tutup mata dan mulut dari praktek perjudian jenis ketangkasan yang secara tak langsung sudah merusak akhlak anak-anak dibawah umur, yang seharusnya dilindungi oleh negara dan menjamin masa depan nya, namun diajang PSBD kabupaten batu bara justru anak-anak dibawah umur menjadi sasaran empuk pemilik judi ketangkasan.
Menurut Ketua KOMNAS-PKPAI, yang namanya mengatakan bahwa permainan ketangkasan yang digunakan berkedok judi ini sangat populer di kalangan masyarakat. Namun, penyelenggara acara tidak memiliki izin untuk mengadakan kegiatan judi tersebut, yang ada izinnya cuma kegiatan acara pentas seni budaya daerah (PSBD) saja, namun demi meraup keuntungan yang besar untuk memperkaya pribadi, ketua panitia mempersilakan judi yang berkedok judi ketangkasan tersebut dilibatkan ikut meramaikan dalam acara PSBD Ke-7 kabupaten batu bara, namun yang lebih ironisnya pihak kepolisian khususnya Polsek Indrapura juga diduga tutup mata, kita minta Kapolres batu bara agar jenis judi ketangkasan,dan jenis judi lainnya segera ditutup jangan sampai mencoreng kegiatan PSBD kabupaten batu bara, ucapnya.
Lanjut Ketua KOMNAS-PKPAI, mengatakan “Diharapkan kepada pihak aparat penegak hukum(APH), agar melakukan penyelidikan kegiatan judi di lokasi. karena judi tersebut telah mencederai acara kegiatan Pentas seni budaya daerah (PSBD), yang mana Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, S.H, M.Si, berharap acara ini dilakukan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan, bukan untuk menjadikan masyarakat yang kotor, yang merusak moral anak bangsa, segera pihak APH melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang terlibat,’ dalam kegiatan judi yang berkedok judi ketangkasan tersebut”,tegas Ketua KOMNAS-PKPAI.
Dengan adanya judi berkedok ketangkasan tersebut, awak media ingin mengkonfirmasi lurah setempat lurah Indrasaksi Juanda melalui WhatsApp dengan gamblang menjawab telfon awak media, menerangkan bahwasanya saya tidak tau adanya permainan ketangkasan berkedok judi tersebut, karena dalam acara Pentas Seni Budaya Daerah Ke-7 kabupaten Batu Bara tersebut saya sama sekali tidak ikut terlibat, dan tidak ada di undang dalam acara, jadi saya minta maaf kepada awak media tidak bisa menjawab, ungkapnya lurah melalui telepon selulernya.
Penyelenggara acara, atau pengawas judi ketangkasan tersebut berisinial E, selaku lurah di kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara belum memberikan komentar tentang masalah ini. saat awak media mau mengklarifikasi lewat WhatsApp tetapi malah memblokir nomor handphone para awak media
Mohon pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan judi yang tidak sah, yang telah mengotori dan mencuci otak pemasang judi, karena yang terlihat pemasang atau pemain ketangkasan yang berkedok judi tersebut paling banyak adalah anak-anak dibawah umur, dikawatirkan PSBD ( pentas seni budaya daerah), yang dicampur adukkan judi dapat merusak masa depan anak-anak bangsa serta mengotori moral anak bangsa.(Tim)
Batubara // Sidik24jam.com
Komplik jual beli tanah terjadi di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, yang melibatkan dua saudara kandung, Juandus Nainggolan dan Sardianus Nainggolan. Permasalahan bermula dari tanah seluas 14 rante setengah milik Juandus yang telah dijual kepada seorang warga bernama Pak Deddy Azhar, namun kemudian berujung pada laporan polisi yang dilayangkan oleh Sardianus terhadap pembeli tanah tersebut.
Menurut keterangan yang diperoleh awak media, Juandus Nainggolan adalah pemilik sah tanah seluas 14 rante setengah di dua lokasi berbeda di Desa Tanjung Muda. Tanah tersebut diketahui selama bertahun-tahun dikelola oleh abang kandungnya sendiri, namun dari sekian lamanya sampai lebih dari 10 tahun di kelola oleh abangnya Sardianus Nainggolan, adeknya Juandus Nainggolan sama sekali sepeserpun tidak perna menerima hasilnya, akibat tidak adanya hasilnya dari tanah yang dikelola Abang nya Sardianus nainggolan akhirnya adek Juandus Nainggolan berniat menjual ke abangnya, Sardianus Nainggolan tunggu punya tunggu hingga 4 bulan lebih tidak ada sama sekali Sardianus Nainggolan berniat membayar kepada adek nya Juandus Nainggolan
Dengan tidak koperatifnya Sardianus Nainggolan tidak niat bayar tanah Juandus Nainggolan sekian lama, Juandus pun menjual tanah tersebut kepada Dedi Azhar, yang juga berdomisili di desa yang sama. Konflik mulai mencuat setelah Juandus Nainggolan memutuskan untuk menjual tanah itu kepada Pak Deddy Azhar, dengan alasan sudah tidak lagi dikelola abangnya Sardianus Nainggolan
Berdasarkan penuturan Pak Deddy Azhar, proses pembelian dilakukan secara terbuka dan disetujui oleh pihak keluarga Juandus Nainggolan “
Kalau Dedi Azhar memang mau serius mau beli tanah saya panjar saja dulu,” ungkap Juandus Nainggolan kepada, Deddy Azhar, Setelah berkomunikasi langsung dengan Juandus Nainggolan lewat sambungan telepon, Deddy Azhar akhirnya menyetujui dan menyerahkan uang panjar sebesar Rp20 juta sebagai tanda jadi pembelian tanah tersebut.
Namun, beberapa hari setelah panjar diberikan, Sardianus Nainggolan mendatangi rumah Pak Deddy Azhar Dalam pertemuan tersebut, Sardianus Nainggolan mohon sama Deddy Azhar agar membatalkan membeli tanah milik Juandus Nainggolan sambil berkata kudengar kau mau beli tanah adekku itu, kupulangkanlah panjar mu itu ya,” kata Sardianus, Nainggolan tapi tanpa ada menunjukkan sepeserpun uang hanya dengan ucapan saja seperti diceritakan oleh Deddy Azhar Permintaan tersebut ditolak oleh Deddy Azhar karena ia merasa sudah resmi memberikan panjar dan telah menunggu proses lebih dari lima bulan. Sardianus kemudian menegaskan bahwa ia tidak akan menandatangani batas pringgan tanah jika transaksi tetap dilanjutkan.
Beberapa bulan berselang, pembelian tanah tersebut dilunasi oleh Pak Deddy Azhar sebesar Rp130 juta kepada Juandus Nainggolan sebagai pemilik sah. Dokumen dan surat tanah kemudian diajukan kepada PJ Kepala Desa Tanjung Muda, Muhammad Nuur Saragih, SH., untuk pengurusan administrasi dan pembuatan surat kepemilikan. Proses administrasi berjalan lancar dan tiga saksi penanda batas telah menandatangani dokumen tersebut.
Namun, Sardianus Nainggolan tetap menolak menandatangani batas pringgan dengan alasan keberatan atas transaksi yang dilakukan adiknya. Ia berpendapat bahwa tanah tersebut tidak seharusnya dijual kepada orang lain tanpa persetujuannya, meski secara hukum kepemilikan berada di tangan Juandus Nainggolan. Sikap penolakan ini memunculkan ketegangan antara kedua saudara kandung dan berdampak pada hubungan baik mereka selama ini.
Tidak berhenti sampai di situ, Sardianus Nainggolan akhirnya melaporkan Pak Deddy Azhar ke Polres Batubara dengan tuduhan penyerobotan, pengerusakan tanah di batas pringgan miliknya. Laporan ini muncul setelah diketahui bahwa tanah yang dibeli oleh Deddy Azhar berbatasan langsung dengan lahan milik Sardianus Nainggolan. Dalam laporan tersebut, Sardianus menuding adanya pengikisan batas tanah akibat penggunaan alat berat dalam proses pembersihan lahan.
Akibat dari jual beli tanah tersebut, terjadi pengukuran yang salah akibat tidak mau nya Abang kandung Juandus Nainggolan tidak ikut dalam pengukuran tanah, yang sudah dilakukan sampai tiga kali, meski sudah dipanggil langsung oleh kepala dusun setempat, mengakibatkan salah ukur dimana tanah Sardianus masuk 1,2 meter dan begitu juga dengan tanah pembeli Deddy Azhar masuk 6 meter dari mengikuti surat lama, namun meski demikian, Pak Deddy Azhar menunjukkan itikad baik dengan memperbaiki kembali batas tanah milik Sardianus Nainggolan 1,2 meter yang tergores alat berat tersebut hingga selesai, serta mengiklaskan tanah Dedi 3 meter kepada Sardianus Nainggolan secara cuma-cuma tanah Deddy Azhar yang masuk juga dalam ukuran tanah milik Sardianus Nainggolan tersebut.
Dan dari keberatan Sardianus Nainggolan yang mana sampai pelaporan ke Polres Batu Bara terkait SKT yang sudah diterima oleh Deddy Azhar bahwasanya Sardianus Nainggolan belum menanda tangani sepadan tanah, dia tidak berkaca dari SKT yang diurus oleh sardianus Nainggolan sendiri bahwasanya 3 orang belum menanda tangani sepadan tanah SKT nya
Dengan santun dan tidak ingin ada keributan menegaskan tidak pernah bermaksud merusak atau melanggar batas tanah milik siapa pun. “Saya hanya ingin semua berjalan baik, sesuai aturan, karena tanah itu sudah saya beli secara sah dari pemiliknya,” ujar Dedi. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi di Polres Batubara, sementara warga berharap aparat desa dan pihak berwenang dapat menjadi penengah agar konflik keluarga Abang beradik bisa selesai secara kekeluargaan. (Tim)
Ketua LSM MITRA meminta Inspektorat atau Aparat penegak hukum (APH) agar di panggil dan diperiksa Kepala sekolah SMA Negeri 2 Meranti diduga melakukan praktek pelanggaran hukum dengan memanipulasi data siswa berinisial TBK Hutagaol dengan Nomor Ijazah “DN-07/M-SMA/13/0286229, nomor Induk: 1446 Tahun Pelajaran 2019/2020 yang terdapat di Surat keterangan pengganti ijazah dengan Nomor:420/247/2023 yang dikeluarkan pada tanggal,15 November 2023 oleh kepala sekolah dan disahkan oleh kadis.
Berdasarkan hasil investigasi, beberapa media melakukan konfirmasi terkait dugaan manipulasi data siswa saat dikonfirmasi orang tua siswa TBK Hutagaol bernama J. Hutagaol memberikan dokumen berupa Surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh kepala sekolah SMA Negeri 2 Meranti.
Setelah dokumen berupa Surat keterangan pengganti ijazah dipelajari beberapa media,maka ditemukan adanya manipulasi data siswa berinisial TBK Hutagaol yaitu terdapat perbedaan tahun kelahiran, dan terdapat ketidak sikron dapodik melalui nomor NISN dimana didata dapodik TBK Hutagaol Saat di lakukan pengecekan pada web nisn.data.kemdikbud.go.id atas nama tersebut masih terdaftar saat ini di SMA Negeri 2 Meranti dan tercatat lahir pada tahun 2002 didukung dengan data yang dipadankan dengan Dinas Catatan Sipil ternyata di NIK kelahiran tahun 2002(1219070702020001).
Saat kepala sekolah SMA Negeri 2 Meranti dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadi nya, tidak ada balasan,lalu beberapa wartawan dari berbagai media datang langsung ke sekolah untuk konfirmasi namun Kepala sekolah SMA Negeri 2 Meranti tidak bisa dikonfirmasi karena tidak berada di sekolah,Kamis,23/10/2025.
Menurut Ketua LSM MITRA yg sekaligus pimpinan redaksi media online polhukrim.com Alaiaro Nduru mengatakan bahwa menurut pengecekan secara online Nomor Ijazah TBK Hutagaol ternyata belum terverpal (terverifikasi) maka muncul dugaan adanya terbit ijazah palsu, ucapnya kepada beberapa media di Sei bejangkar.
Lanjut Nduru, “Minta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) panggil dan diperiksa Kepala sekolah SMA Negeri 2 Meranti yang diduga melakukan tindak pidana memanipulasi data siswa secara sengaja, kenapa diduga secara sengaja, karena data dapodik bisa dilihat seluruh data siswanya, dan Minggu depan LSM MITRA melaporkan hal ini ke Polda Sumatera Utara, tegasnya.
Menurut pimpinan redaksi media online mediakomnaspkpai.com BOIMAN kepada beberapa rekan-rekan media bahwa “lebih baik hal ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,agar diproses secara hukum dan dapat diketahui kebenarannya” dan apabila itu benar adanya manipulasi data, apalagi adanya terindikasi terbit ijazah palsu, ini sudah pelanggaran hukum, dan dapat dipidanakan oknum kepala sekolah nya,tegasnya.
Beberapa rekan-rekan media sepakat melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,agar di proses secara hukum, karena ini sudah mencoreng dunia pendidikan, dan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat dengan sekolah tersebut.
Isu UPTD SMPN 1 Sei Balai jual baju seragam olahraga dibantah oleh kepala sekolah, apalagi isu tersebut sangat fantastis karena tidak ada konfirmasi langsung terkait harga baju seragam olahraga yang mana pihak sekolah hanya memfasilitasi sekaligus merespon keinginan para orang tua siswa yang menginginkan adanya seragam olahraga di UPTD SMPN 1 Sei Balai.
Kepala sekolah UPTD SMPN 1 Sei Balai Ngatimin,S.Pd. saat dikonfirmasi beberapa media di Sei bejangkar mengatakan “Baju olahraga senilai Rp.300.000,- itu tidak benar, tetapi dari Nilai tersebut merupakan total harga dari satu (1) pasang pakaian olahraga, satu (1) set atribut,satu buah topi,satu buah dasi, dan satu pcs baju songket, sehingga total harga Rp.300.000,- jelas Ngatimin.Selasa,21/10/2025 sekitar pukul 14’00 wib.
Lanjut Ngatimin, perihal tudingan ada bisnis jual beli seragam itu tidak benar adanya, mungkin itu kesalahpahaman saja, karena kita hanya membantu orang tua yang pengen anaknya memakai baju seragam sekolah, kenapa melalui sekolah,sebab kalau beli masing-masing nanti tidak tampak keseragaman, dan banyak juga orang tua tidak mampu membeli sendiri secara tunai,maka mereka menyicil semampu mereka sampai lunas, jelas Ngatimin.
Dijelaskannya, bahwa semua itu dari awal saya sudah membuat rapat bersama orang tua dan komite sekolah agar jangan ada isu kalau sekolah berbisnis jual beli pakaian sekolah, tutupnya.(AN01)
Isu-isu dari beberapa pemberitaan media online baru-baru ini, dimana dikatakan gudang penampungan CPO berada di kabupaten Batu Bara menjadi tempat penampungan hasil rampokan produksi PTPN IV Regional II, melibatkan Kapolda Sumatera Utara (SUMUT), Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, S.I.K, M.H, beserta Kapolres Kabupaten Batu Bara, AKBP, Doly Nelson Hotasi Hasian Nainggolan, S.H, M.H, tidaklah benar serta mengada-ada,
Hal itu dikatakan oleh ketua DPD, PJID, (perkumpulan jurnalis Indonesia Demokrasi), Mariati, AB, S.pd, kamis, 9, Oktober, 2025 Di ruang kantor, DPD, PJID, desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, kabupaten Batu Bara, Isu tersebut telah langsung kami konfirmasi kepada Kapolda Sumut, juga Kapolres Batu Bara, bahwasanya tidak ada keterlibatan mereka perihal kerjasama kepada gudang-gudang penampungan CPO yang berada di kabupaten Batu Bara ini, terangnya seperti yang dikatan Kapolda Sumut Serta Kapolres Batu Bara
Ditambahkan lagi Mariati AB, Spd, Pihak Manegemen PTPN IV Regional II, saat dikonfirmasi, mereka mengatakan, tidak merasa ada kehilangan CPO minyak kelapa sawit, kalaupun pihak PTPN IV Regional II kehilangan, maka kami buat tindakan dan akan buat laporan ke pihak yang berwajib, atas kehilangan tersebut , terangnya
Dan kami berharap dalam pemberitaan hendaklah mencari fakta dan bukti jelas, bukan mengada-ada, hanya narasi keinginan sendiri, hal dalam pemberitaan yang hanya menerka-nerka seperti itu bisa menjadi berbalik kepada pembuat berita jadi terjerat hukum atas dasar berita fitnah dan pencemaran nama baik, ungkap salah satu personil Polres kabupaten Batu Bara
Lanjut lagi beliau berkata, atas pencemaran nama baik atas pemberitaan oleh beberapa awak media bisa saja kami usut tapi kami masih berharap ada waktu untuk jalan kordinasi yang baik untuk awak media yang telah buat berita tersebut, ungkapnya
Ujub-ujub menunggu kordinasi yang baik, malah Erika manik menambah masalah yang katanya dia dapat cerita dari temannya sesama media ketemu di warung kopi, dengan mengatakan, hati-hati kau Erika manik sudah buat berita gudang CPO, aku dengar kau dicari pengawas gudang, kalau ketemu kuku mu akan dicabuti kata rekanya bercerita
Dengan nada sambil tertawa kecil , ketua DPD, PJID Kabupaten Batu Bara Mariati AB S.pd cuma cerita tong kosong yang kejelasan hanya dari mulut kemulut atau cerita ke cerita tidak bisa dijadikan sesuatu pengancaman, itu hanya cerita kecerita, bisa Tamba ataupun kurang penyampaiannya. Jadi bijaklah kita buat berita sebagai wartawan, bukan berita itu hanya semay kita saja
Dan Erik Manik juga sampai-sampai mengirim chattingan kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Batu, dengan kata-kata, izin bapak maaf kalau kami kurang sopan untuk berkomunikasi terhadap bapak, izin bapak terhadap pemberitaan gudang CPO di media online, yang diduga milik bapak, ternyata wartawan’ tersebut mendapat teror dari orang yang tidak dikenal. Dengan kata-kata cabut kuku dan diduga dari pengawas gudang tersebut artinya keberasal perss di Sumatera Utara terancam.sebegitu kejam mafia di daerah hukum bapak. secara khusus bapak sudah mengetahui dan ini salah satu bukti apa bila ada wartawan yang menjadi tim kami korban keganasan pengawas gudang, ini cerita jenaka kata Mariati AB (A.Nduru)
Pemerintahan desa bangun sari kecamatan datuk tanah datar kabupaten batubara turut mengucapkan selamat hari bakti pendamping seluruh indonesia yang telah di tetapkan oleh “Mendes PDTT pada tanggal 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa 7 Oktober 2022 14:42 WIB. Selasa 7 Oktober 2025.
Penetapan tanggal 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa,” ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam pidato penetapan Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta, Jumat.
Ia menyampaikan bahwa penetapan Hari Bakti Pendamping Desa itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 110 Tahun 2022, tentang Hari Desa.
“Penetapan Hari Bakti Pendamping Desa merupakan bentuk apresiasi sekaligus untuk memuliakan profesi pendamping desa yang berjasa bagi pembangunan desa dalam kurun enam tahun terakhir ini,” katanya.
Ia mengemukakan, dipilihnya 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa karena pada tanggal itu merupakan momentum pertama kali para pendamping desa diterjunkan untuk membantu pembangunan Indonesia dari desa atau pinggiran.
Pada saat awak media melakukan konfirmasi kepada Iswahyudi selaku kepala desa bangun sari beliau mengatakan : pada tanggal 7 Oktober menjadi hari pertama kehadiran pendamping desa di seluruh wilayah desa Sejak saat itu pula desa-desa memiliki harapan yang lebih besar dalam meraih mimpi indah di masa depan,” tutur Iswahyudi selaku kepala desa bangun sari.
Menurut nya, pendamping desa memiliki peran yang besar dalam pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan yang disesuaikan dengan potensi, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat desa.
“Pendamping desa berkhidmat untuk pembangunan desa sekaligus pemberdayaan masyarakat desa. Pendamping desa bertanggung jawab menggerakkan warga desa, mendampingi pemerintah desa dalam mencapai 18 SDGs Desa,” ungkapnya. (A.Nduru)