
![]()
Bosar Maligas-Simalungun Sidik24jam.com
Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Nagori Boluk Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan publik.
Alokasi sekitar 20 % dari Dana Desa yang diperuntukkan sebagai penyertaan modal Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Nagori Boluk yang digunakan untuk Ketahanan Pangan (Ketapang) diduga bermasalah atau dikelola tidak sesuai juknis/ketentuan.
Berdasarkan informasi dari salah seorang Masyarakat yang tidak mau Namanya disebutkan di media ini menuturkan penyertaan modal BUMNag yang disebut mencapai lebih kurang Rp. 233.506.000. diduga tidak sesuai Modal Perbelanjaan kegiatan sama besaran Pagu Anggaran dan diduga dikelola tidak sesuai juknis dan tidak transparan ,oleh sebab banyak yang tidak mengetahui kalangan masyarakat kegiatan tersebut dikelola dibidang pertanian atau peternakan dan kegiatan fisiknya juga perlu bapak konfirmasi kerena diduga Dana Desa Boluk untuk memperkaya diri oknum Pangulu saja tapi lebih jelas datang lah ke Desa kami langsung bapak tanyakan sama Pangulu ungkapnya.
Atas hal tersebut muncul pertanyaan besar publik, apakah Dana tersebut benar benar dikelola BUMNag sebagai Badan Usaha Milik Nagori atau hanya sekedar Label administratif saja untuk melegitimasi belanja demi kepentingan Pribadi Pangulu? .
Publik menduga sebagian dana penyertaan modal BUMNag tersebut digunakan untuk kepentingan di luar usaha produktif Nagori atau untuk kepentingan pribadi Pangulu /jadi sarat korupsi Pangulu Nagori Boluk sendiri
Untuk memastikan kebenaran laporan informasi dari Masyarakat tersebut Awak media coba lakukan konfirmasi via aplikasi WhatsApp terhadap Pangulu Nagori Boluk untuk menyajikan berita berimbang,
perihal realisasi Penyertaan Modal BUMNag TA 2025 sebesar Rp. 233.506.000 yang mana sebahagian Masyarakat tidak tahu BUMNag Nagori Boluk bergerak dibidang apa saja. Tapi sungguh disayangkan Pangulu Nagori Boluk tersebut tidak mau menjawab.
Atas hal tersebut Pangulu Nagori Boluk Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, jelas melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau memang ada yang beliau tutup tutupi.
jelas penggunaan Penyertaan Modal BUMNag/Ketapang Nagori Boluk jadi pertayaan publik oleh sebab sesuai informasi Masyarakat di kelola tidak sesuai juknis dan jauh dari kata transparan oleh sebab tidak diketahui masyarakat kegiatan tersebut bergerak dibidang Pertanian atau Peternakan ,walaupun kegiatan tersebut terealisasi kuat dugaan Pengelolanya dari kalangan Keluarga dekat Pangulu Boluk sendiri, jadi bagaimana Pangulu mempertanggung jawabkan Anggaran tersebut, jadi kuat dugaan kegiatan tersebut menjadi sarat korupsi oknum Pangulu Boluk.
Dasar hal tersebut kami dari media sidik24jam.com meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi bukti bukti dan petunjuk lainnya terkait dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Penyertaan Modal BUMNag/Ketapang TA 2025 Nagori Boluk Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
(Redaksi)



