
![]()
Pakpak Bharat, Sumut Sidik24jam.com
Inspektorat yang merupakan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang memiliki tugas untuk melakukan Pengawasan, Audit Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Investigasi terhadap setiap tindakan yang melanggar aturan, diminta harus tegas dalam menjalankan tugas dengan mengedepankan sikap independen dan tidak terpengaruh dengan tekanan dari pihak manapun, termasuk pihak yang diaudit.
“Profesionalisme dan keberanian Inspektorat dituntut untuk mengungkap kebenaran dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Tapi lain halnya dengan Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat yang dinilai tidak tanggap / lamban dalam menangani temuan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) perihal dugaan Penyalahgunaan Penggunaan Dana Desa Perpulungen Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat TA 2024-2025 sebab diduga Pemeriksaanya dilakukan secara reguler bukan berdasarkan Insiden dan laporan.
dengan demikian kita berharap Auditor dari Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat agar supaya menindaklanjuti permintaan dari Kepolisian Resort Pakpak Bharat (Polres ) untuk melakukan Audit Investigatif terhadap Dumas LSM Aliansi Jurnalis Anti Korupsi ( AJAK) yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Dana Desa dalam pelaksanaan proyek pembangunan fisik, pengadaan barang/jasa. Dalam pelaksanaan audit tindak pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme, harus menjunjung tinggi sikap jujur dan independen agar hasil audit tersebut berkualitas, objektif, kredibel dan akurat,”
Ketika awak media konfirmasi via Aplikasi WhatsApp terhadap Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat perihal diatas untuk menyajikan berita berimbang, beliau mengarahkan awak media untuk konfirmasi ke Irban Investigasi.
Dilain tempat awak media melakukan konfirmasi terhadap Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat,via aplikasi WhatsApp tapi sungguh disayangkan Irban tersebut tidak mau menjawab konfirmasi Wartawan.
Atas hal tersebut diduga Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat jelas melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau memang ada yang ditutup tutupi.
Selanjutnya, Ketua Umum LSM AJAK Soni SH.MH mengatakan, Inspektorat Pakpak Bharat diharapkan tidak menutupi hasil Audit Investigatif.
“Jika memang ada temuan penyimpangan maupun kerugian Keuangan Negara terhadap Penggunaan Dana Desa Perpulungen, apalagi yang di audit tersebut berkaitan dengan Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat tuturnya.
Dasar hal tersebut kami dari media Sidik24jam.com meminta, Inspektur Kabupaten Pakpak Bharat agar segera menindak lanjuti surat permintaan audit investigasi dari Polres Pakpak Bharat perihal dugaan Penyalahgunaan Penggunaan Dana Desa Perpulungen TA 2024-2025 dan diminta bersikap secara profesional dalam menjalankan tugasnya.
(Redaksi)



