
![]()
Sidik24jam.com |DELI SERDANG – Aktivitas pemasangan tiang jaringan internet (WiFi) di Desa Nagarejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memicu gelombang protes dari warga setempat. Pengoperasian yang berlangsung dalam sepekan terakhir ini dinilai ilegal karena berdiri di lahan pribadi tanpa izin, diselimuti intimidasi, serta menutup-nutupi identitas perusahaan penyelenggara.
Gejolak paling krusial terjadi di Dusun VI Nagarejo. Sejumlah pemilik lahan keberatan lantaran tiang-tiang besi dipancang di pekarangan rumah mereka tanpa koordinasi, tanpa persetujuan tertulis, maupun ganti rugi yang jelas.
Salah seorang pemilik tanah yang menolak penguasaan lahan secara sepihak tersebut bahkan mendapati perlakuan tidak menyenangkan. Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, kediamannya didatangi oleh oknum berinisial B (Mas B) bersama rekannya dengan nada tinggi dan lontaran nada mengancam.
“Jangan merasa hebat atau punya pelindung, hadapi saja aku! Aku tidak takut pada siapa pun!” ujar oknum tersebut menirukan penuturan warga setempat. Insiden tersebut mendatangkan kecemasan dan rasa teror bagi pihak keluarga.
Sembunyikan Identitas Provider dan Abaikan Keselamatan
Upaya warga dan insan pers untuk mengonfirmasi identitas penyedia jasa (provider) maupun keabsahan dokumen perizinan tidak membuahkan hasil. Pihak pengembang maupun oknum yang mengawal proyek terkesan mengelak dan menutup rapat informasi penanggung jawab proyek.
Kepala Dusun setempat berdalih kegiatan tersebut telah berkoordinasi dengan Kepala Desa. Kendati demikian, saat diminta menunjukkan bukti fisik perizinan seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tidak ada satu pun dokumen sah yang dapat diperlihatkan.
Tak hanya persoalan sengketa lahan, keselamatan warga juga mulai terancam akibat kabel fiber optik yang terpasang asal-asalan. Belum lama ini, seorang warga dilaporkan mengalami kecelakaan akibat terjerat kabel yang membentang semrawut di area Tipe Pentol saat hendak berangkat kerja menuju Tanjung Morawa.
Sinyal Pelanggaran Hukum dan Tuntutan Warga
Tindakan pemancangan tiang tanpa izin serta penggunaan metode intimidasi ditenggarai menabrak serangkaian regulasi mendasar, di antaranya:
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 13 & 36): Kewajiban menghormati hak atas tanah milik orang lain dan larangan mendirikan sarana telekomunikasi tanpa izin.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP: Menutupi identitas pengembang dan transparansi perizinan publik.
KUHPidana: Dugaan pelanggaran Pasal 385 (Penyerobotan tanah), Pasal 335 (Perbuatan tidak menyenangkan/ancaman kekerasan), serta Pasal 360 (Kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka).
Masyarakat Desa Nagarejo menegaskan tidak menolak masuknya modernisasi atau jaringan telekomunikasi, namun menolak keras cara kerja yang sewenang-wenang.
Melalui pernyataan sikapnya, warga meminta instansi terkait—mulai dari Camat Galang, Dinas Kominfo Deli Serdang, DPMPTSP, hingga Satreskrim Polresta Deli Serdang—untuk segera menghentikan sementara aktivitas di lapangan, menindak tegas oknum yang melakukan intimidasi, serta memanggil pihak pengusaha untuk memaparkan legalitas secara transparan di hadapan publik(Tim)



