
![]()
Sidik24jam.com | Aceh Tamiang.
Bencana Alam Hidrometeorologi Sudah berlalu, Akan tetapi fase Pemulihan terus dilakukan bahkan Masih adanya perpanjangn Waktu, hal tersebut tertuang dalam keputusan yang ditetapkan oleh Bupati Aceh tamiang memperpanjang masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana selama 90 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 26 Mei hingga tanggal 23 Agustus 2026.
Keputusan ini diambil setelah evaluasi menunjukkan dampak banjir dan bencana hidrometeorologi lainnya masih cukup terasa di tengah masyarakat, baik pada aktivitas sosial, ekonomi, maupun pelayanan di sejumlah wilayah terdampak.

Dari sudut pandang lain, keputusan Yang ditetapkan oleh Bupati Aceh Tamiang, apa bila dibaca sekilas, ini mungkin hanya terdengar seperti keputusan administratif. Nomor surat, tanggal berlaku, masa perpanjangan Selesai.
Akan tetapi di lapangan, masyarakat tahu akan ceritanya tidak sesederhana itu. Karena banjir memang begitu terlalu cepat datangannya, kadang dalam hitungan jam air sudah masuk ke halaman. Tapi setelah surut, yang tertinggal bukan cuma lumpur.
Ada jalan yang belum pulih. Ada lahan yang butuh waktu untuk kembali produktif. Ada aktivitas warga yang belum sepenuhnya normal. Dan ada banyak urusan kecil yang sering tidak terpublikasikan, tapi terasa betul bagi mereka yang mengalaminya.
Disamping itu, Pemerintah menyebut perpanjangan ini sebagai langkah untuk mempercepat penanganan dan memastikan pemulihan benar-benar menyentuh kebutuhan warga terdampak. Fokusnya bukan hanya pada infrastruktur, tetapi juga pada layanan masyarakat dan percepatan berbagai program penanganan pascabencana. Atau bisa dikatakan “memang begitu”
Kalau bahasa orang kampung mungkin lebih sederhana masih ada yang belum selesai, jadi waktunya ditambah.
“Dan rasanya itu cukup masuk akal.
Karena pemulihan pascabencana memang bukan pekerjaan yang bisa selesai hanya karena airnya sudah surut.dan didalamnya ada dilakukan sebuah pendataan, verifikasi, perbaikan, Dan bantuan yang harus dipastikan tepat sasaran. tentu saja, ada proses yang kadang jalannya tidak bisa dipaksa secepat harapan masyarakat.
Ketika Kita Merasakan yang tanpa kita sadari, alam ketika Murka cuma hitungan hari. Akan Tetapi, apa bila memasuki urusan setelahnya bisa jauh lebih panjang tidak seperti apa yang kita fikirkan, Namu semua itu harapan besar bagi masyarakat yang diberikan oleh pihak pemerintah Daerah, agar kita tetap terus tersenyum.
Dalam hal ini juga, Pemerintah Daerah tentu dituntut bergerak cepat. Tapi di sisi lain, pemulihan juga tidak bisa asal cepat. Salah data bisa jadi masalah, Salah sasaran bisa memunculkan keluhan baru, Terlalu lambatpun masyarakat mulai bertanya“ini sudah surut, kenapa belum selesai”….?
pertanyaan seperti itu wajar ketika Muncul ditengah – Tengah Publik,
Karena masyarakat biasanya tidak terlalu sibuk menghafal nomor keputusan, Mereka lebih melihat hal-hal sederhana, Apakah jalan di depan rumah sudah bisa dilalui.., Apakah pelayanan sudah kembali normal ..Dan Apakah lahan yang sempat terdampak sudah mulai ada penanganan secara maksimal, terus Apakah bantuan yang dijanjikan benar-benar sampai ketangan Masyarakat..?

Perlu kita kaji kembali, Pandangan masyarakat memang jauh berbeda, dan pada akhirnya, ukuran pemulihan itu bukan pada panjangnya masa transisi.
Tapi pada sejauh mana warga benar-benar merasa keadaan mulai membaik.
Perpanjangan 90 hari ini setidaknya memberi ruang tambahan bagi pemerintah untuk menuntaskan pekerjaan rumah yang masih tersisa.
Sebab banjir memang sudah surut.
Tapi seperti yang sering terjadi, yang pergi itu airnya. Urusan setelahnya masih tertinggal, Selasa (26/05/26).
Reporter : Kasiani.
Editor : Andi



