
![]()
Simalungun,Sumut.Sidik24jam.com
PT. Satwa Karya Prima yang bergerak di bidang peternakan kembali menuai sorotan serius dari masyarakat,dimana Perusahaan tersebut diduga telah mengangkangi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) terkait kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, lokasi peternakan tersebut berada diwilayah, Nagori Purba Sinombah, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Lokasi ini berdekatan dengan wilayah pemukiman warga Dusun Siboro,Desa Dolok Maraja, Kecamatan Dolok Silau , walau pun letak lokasi peternakan berada di Nagori Purba Sinombah Tapi Dampaknya lebih parah ke Masyarakat Nagori Dolok Maraja.
PT. Satwa Karya Prima saat di konfirmasi di lokasi peternakan melalui pengawas PT tersebut mengatakan, menampung sekitar 4.000 ekor babi di lokasi operasionalnya . Jumlah tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, terutama terkait pencemaran udaral limbah, serta gangguan kesehatan masyarakat sekitar.
Guna mengkonfirmasi hal tersebut, tim awak media mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun. Dalam kunjungan tersebut, tim diterima langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Lingkungan Hidup, Ibu Bukit.
Dalam sesi konfirmasi, awak media mempertanyakan apakah peternakan dengan kapasitas hingga 4.000 ekor babi wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menanggapi hal tersebut, Kabid Lingkungan Hidup menyatakan bahwa penentuan kewajiban AMDAL tidak semata-mata berdasarkan jumlah ternak.
“AMDAL itu diukur berdasarkan luas lahan, Pak,” dan kami tidak pernah memberikan dokumen data -data dari Bidang Lingkungan Hidup ujar Ibu Bukit kepada awak media.
Namun demikian, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL (sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), dijelaskan bahwa penentuan kewajiban dokumen lingkungan tidak hanya mempertimbangkan luas lahan, tetapi juga jenis usaha, skala kegiatan, serta potensi dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa usaha peternakan dengan skala besar dan berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan—termasuk pencemaran udara, air, dan tanah—wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa AMDAL atau minimal UKL-UPL, sebagai syarat dasar operasional.
Lebih lanjut, Kabid Lingkungan Hidup juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki dokumen atau data terkait perusahaan tersebut.
“Kami tidak pernah di Lingkungan Hidup Simalungun ini menerima dokumen tentang data PT. Karya Satwa Mandiri,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa operasional perusahaan belum memenuhi kewajiban administratif di bidang lingkungan hidup, termasuk kemungkinan tidak dimilikinya dokumen AMDAL ataupun UKL-UPL sebagaimana mestinya.
Sementara itu, salah seorang warga Dusun Siiboro, Desa Dolok Maraja,Kecamatan Dolok Silau, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan namun dinilai dapat dipercaya, mengungkapkan bahwa dampak dari aktivitas peternakan tersebut sudah sangat terasa dan sudah berdampak terhadap masyarakat.
Menurutnya, bau menyengat yang diduga berasal dari limbah peternakan kerap tercium hingga ke pemukiman warga, terutama pada waktu-waktu tertentu. Selain itu, warga juga mengeluhkan potensi pencemaran udara dan kekhawatiran terhadap kualitas air di lingkungan sekitar ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Manager PT. Satwa Karya Prima belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas lingkungan serta pengelolaan limbah dari aktivitas peternakan tersebut.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH)segera melakukan peninjauan dan menindak Hal ini didasarkan pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH),yang telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 (Onibus Law) terhadap menyeluruh operasional perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Bersambung……..
(Redaksi)



