
![]()
Rantau Pulung — Aktivitas dugaan praktik ilegal penebangan dan distribusi kayu jenis ulin mencuat di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan tersebut diduga berlangsung bebas dan belum tersentuh hukum sampai.saat ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, seorang pemilik kayu berinisial T disebut-sebut menjalankan usaha pengiriman kayu ulin ke luar daerah, tepatnya menuju Balikpapan. Aktivitas pengiriman tersebut diduga berlangsung secara rutin selama ini.
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kayu tersebut milik T dan kerap dikirim secara berkala.
“Kayu itu milik Pak Tatang, biasanya dikirim ke Balikpapan. Dalam satu minggu bisa dua kali pengiriman,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (11/4/2026).
Awak media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik kayu, Tatang. Dalam keterangannya, ia membenarkan bahwa kayu tersebut adalah miliknya dan akan dikirim ke Balikpapan.
“Iya, itu kayu saya. Memang akan dikirim ke Balikpapan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tatang juga menyampaikan pernyataan yang menimbulkan pertanyaan publik terkait dugaan adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Saya sering bantu ke polsek dan polres juga, jadi saya lancar untuk bekerja kayu ini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut tentu memicu kekhawatiran masyarakat terkait dugaan adanya praktik ilegal yang terorganisir serta kemungkinan keterlibatan oknum aparat.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kapolsek Rantau Pulung melalui sambungan telepon, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur, dapat segera menindaklanjuti informasi ini dan melakukan penyelidikan secara transparan guna memastikan kepatuhan terhadap hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.(Team Redaksi)



