Deli Serdang,Diduga oknum kepala sekolah SD Inpres nomor 105352 Pasar Miring Deli Serdang telah melanggar aturan pelaku PNS/ASN di lingkungan kabupaten Deli Serdang karena tidak mentaati PP NOMOR 53 TAHUN 2010 yang setelah diperbarui menjadi PP nomor 94 tahun 2021 pelarangan PNS melakukan pelanggaran Dan Undang-Undang KIP Nomor 14 tahun 2008
Tim Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia lakukan Konfirmasi Senin (07-10-2024).Oknum kepala sekolah SD Inpres Nomor 105352 Pasar Miring mengakui dalam menjalankan tugasnya selain menjabat jabatan sebagai kepala sekolah juga sebagai wartawan di salahsatu media terbitan Sumatera Utara dengan tujuan diduga untuk mengelabuhi para jurnalis ataupun masyarakat umum dalam menutupi kebobrokan kepemimpinannya selama bertugas sebagai PNS kepala sekolah di wilayah kerja Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara
Oknum kepala sekolah yang berstatus PNS atau ASN yang seharusnya menjadi contoh tauladan kepada seluruh guru-guru yang ada di lingkungan kerjanya dan juga menjadi contoh terbaik kepada anak didik untuk menciptakan pendidikan yang bersih dan profesional tanpa ada unsur – unsur kebohongan di dalam tubuh kepegawaian yang berstatus PNS dalam dunia pendidikan yang ada di Negara Republik Indonesia. Serta diduga oknum kepala sekolah tidak menjalankan dengan baik di dalam penggunaan anggaran RKAS yang diterima selama ini dari Tahun 2022, 2023 dan 2024 anggaran yang dimaksud adalah RKAS yang diterima SD negeri nomor 105352 Pasar Miring Deli Serdang layak diragukan, sesuai penemuan awak media di lapangan pemaparan penggunaan dana RKAS yang digunakan selama ini terpantau langsung hanya anggaran Tahun 2022 namun di tahun 2023 dan 2024 tidak terdapat papan informasi tentang penggunaan keuangan yang ada selama ini, diduga oknum kepala sekolah telah melanggar aturan undang-undang keterbukaan informasi publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008.
SA warga kecamatan Pagar Merbau mengatakan Senin (07-10-2024) mengatakan ” Kepala sekolah SD Inpres nomor 105352 Pasar Miring di zaman kepala sekolah yang lama pak Trisno jauh beda dengan yng saat ini, pak Trisno selain ramah dan sangat baik seorang kepala sekolah yang bersahabat dan sopan , yang sekarang ini bapak JI kesannya seperti orang yang paling hebat dan pintar , keramahannya juga pilih-pilih ya bisa di bilang sedikit angkuh, bila menjadi wartawan saya tidak tahu, tapi mengapa harus jadi wartawan dia sudah pegawai negeri kepala sekolah lagi, kurang kerjaan atau serakah itu namanya ” celotehnya
Seorang PNS dilarang melakukan double jabatan selain menjadi seorang PNS atau kepala sekolah menjadi seseorang yang menjalankan profesi Sebagai wartawan hal tersebut dianggap sebagai suatu pelanggaran sesuai PP nomor 53 Tahun 2010 diperbaharui menjadi PP nomor 94 tahun 2021 seseorang yang telah melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi atau hukuman disiplioner seorang PNS .
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 DIUBAH MENJADI PP NOMOR 94 TAHUN 2021 sebagai berikut :
a.Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan;
b.Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; dan
c.Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
5. Adapun jenis hukuman disiplin berat antara lain :
a.Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
b.Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan ;
c.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
6. Perubahan mengenai jangka waktu pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, salah satunya adalah pemberhentian bagi PNS yang selama 10 (sepuluh) hari kerja berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah
7. Penyederhanaan pembagian kewenangan pejabat yang berwenang menghukum.
8. Pembentukan tim pemeriksa bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran hukuman disiplin tingkat sedang dan bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat. Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ditentukan bahwa untuk pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sedang atau berat dapat dibentuk tim pemeriksa.
9. Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.
10. Dalam hal pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat. Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 hanya dijatuhi hukuman disiplin yang sama dengan jenis hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
11. PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin Berat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
12. Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Diminta kepada PJ Gubernur Sumatera Utara, PJ Bupati kabupaten Deli Serdang, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Deli Serdang, kepala dinas Badan Kepegawaian PNS/ASN kabupaten Deli Serdang, Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Kapolresta Deli Serdang cq. Tipikor Polresta Deli Serdang, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam segera memanggil oknum kepala sekolah SD nomor dan lakukan pemeriksaan apabila terdapat unsur pelanggaran yang telah diatur pada PP nomor 53 tahun 2010 yang telah diubah menjadi PP nomor 94 tahun 2021 yang mengatur dan larangan seorang PNS/ASN, bila terbukti melakukan pelanggaran segera lakukan tindakan sesuai jalur hukum perundang-undangan yang telah diatur di negara kesatuan Republik Indonesia antisipasi tidak terjadi kepada oknum-oknum kepala sekolah di masa mendatang dan menjadikan pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik. (tim IWO.I)