Karo|Sidik24jam.com
Dugaan Pemlasuan Data dalam KTP Oknum Perangkat Desa Rimo Bunga Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara dapat di lihat dari Tempat dan Tahun lahir kedua KTP yang beliau miliki. Jum’at (30/08/2024)
Pemalsuan Data Tempat dan Tahun tersebut sudah terjadi 2 Tahun yang lalu disaat Pilkades Tahun 2021 lalu, dugaan Pemalsuan Data tersebut diduga sebagai Persyaratan Pelamaran Perangkat Desa agar lulus dalam Adsministrasi.
Di dalam kedua KTP tersebut tempat lahir berinisial Sriguna Karo-Karo beralamatkan Genting dan Rimo Bunga dan Tahun Lahir beliau Pada Tahun 1977 dan Tahun 1980, Miris Oknum Perangkat Desa Berinisial Sriguna Karo-Karo sudah tidak memenuhi Persyaratan untuk mendaftar Pelamaran Perangkat Desa, namun tetap saja nama beliau di luluskan sebagai Perangkat Desa setelah Data tersebut diduga telah di Palsukan.
Sebelumnya Pemberitaan terkait Pemalsuan Data tempat dan tahun lahir atas nama berinisial Sriguna Karo-Karo tersebut sudah muncul di Pemberitaan melalui media online, namun oknum perangkat Desa berinisial Sriguna Karo-karo tetap saja menjabat sebagai Perangkat Desa Rimo Bunga.
Beberapa hari lalu Oknum Perangkat Desa Rimo Bunga atas nama Sriguna Karo-karo telah di laporkan oleh Aktivis Karo ke Kanit Reskrim Polres Kabupaten Karo terkait dugaan Pemalsuan Nomor NIK dalam KTP tersebut, namun sampai saat ini awak media belum mendapatkan informasi lanjutan perkembangan kasus tersebut.
Di minta Kapolres dan cc. Kasat Reskrim Kabupaten Karo untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan Data tersebut, Awak Media berharap Pihak Aparat Penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum di wilayah kabupaten karo.
AA