Mentawai Sidik24 jam.Com
Baloni Manaraja seorang Kepala sekolah SDN 21 di Desa Giosooinan mengirim liris berita di Grub kaum ononiha bahwa mengomentari berita yang berjudul Penambangan ilegal pasir laut lokasi mapadegat Desa Tuapejat.
Dikomentari merasa keberatan sebagai kepala sekolah SDN 21 Desa Goisooinan dan juga pebisnis UKM industri batako/ hollowbrick, yang bertolak belakang denga misi pimpinan Daerah , baloni Manaraja kepala SDN 21 Goisooinan itu , intinya mendukung pengambilan material pasir laut yang ilegal didaerah wisata yang di banggakan dan yang sedang giat Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Mentawai Fernando Jongguran Simanjuntak
mempromosikan kepada wisata lokal dan macanegara wisata mapadegat.
Baloni Manaraja ini tanggapan Kepala Sekolah SDN 21 Goisooinan tersebut : izin untuk komentar pak…Niat baik penulis kepedulian tentang pasir ilegal yg berada di pantai padegat buat masyarakat Sipora Utara.
Jujur saya secara pribadi apresiasi bahwa penambangan pasir ilegal itu salah secara hukum. Sehingga perlu kita suarakan sebagai masyarakat yang secara dampak kita dikorbankan.
Hanya persoalannya kita juga perlu mempertimbangkan niat baik kita ini , apakah dampak niat baik kita ini merugikan masyarakat atau justruk memperkeruh persoalan dengan tidak diperbolehkan lagi melakukan penambangan pasir liar ilegal di mapadegat,
Apakah harga pasir akan jauh lebih murah atau justruk sebaliknya akan melambung harganya. Apakah masyarakat, ketika membangun dengan harga pasir yg cukup tinggi, tidak mengalami kesulitan? tentu bagi masyarakat yg taraf ekonominya dibawah UMR pasti mengalami kesulitan untuk membeli pasir dengan harga tinggi. Perlu kita tahu juga bahwa masyarakat kita khusus Nias sebagian hidup dipenambangan pasir di mapadegat.
Oleh karena itu, niat baik buat penulis ini perlu juga mempertimbangkan buruk baiknya suatu keputusan yang kita ambil. termasuk penggunaan lowbrik pada bangunan pemerintah untuk tidak diperbolehkan. Kalau ini mungkin ranahnya PEMDA,
Mengatur soal aturan penggunaan dan kelayakan lowbrik untuk bangunan pemerintah. Moga dengan keterwakilan kita ONO NIHA disenayan akan lebih memperjelas penggunaan aturan untuk tidak menggunakan lowbrik pada bangunan pemerintah. Terimakasih, mohon maaf kalau ada yg kurang pas. Surak ****