Padang – Berdasarkan hasil investigasi pada hari Senin,tanggal 29 Januari 2024 di Jorong Harapan Mulia,Kel.Koto Baringin,Kec Tiumang,Kab.Dhamas Raya,Propinsi Sumatera Barat tim awak media dan LSM KPK RI Sumbar telah menemukan salah satu RAM/timbangan sawit dijorong tersebut atas nama NENENG yang diduga tidak memiliki izin “TERA/KIR..
Ketika tim awak media dan LSM KPK RI Sumbar konfirmasi tentang izin perusahaan tersebut dan buku KIR timbangan yang kapasitas timbangan tersebut lebih kurang dari 20 ton pemilik RAM langsung memperlihatkan surat izin,yang kata nya surat izin,setelah kami baca lembaga pengelola dan penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (1) praturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik menerbitkan NIB / nomor induk perusahaan 9120106532785.NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam rangka melaksanakan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan per undang undangan.NIB adalah bukti pendaftaran penanaman modal/berusaha yang sekali Gus merupakan pengesahan tanda daftar perusahaan.
Sedangkan OSS merupakan aplikasi dari Dinas Perizinan Satu Pintu Baik di Pusat, Tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten diseluruh indonesia.
Dan izin usaha (izin komersial/operasional sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku.namun disisi lain tim kami mempertanyakan KIR JEMBATAN TIMBANGAN kapasitas 20 ton, namun pemilik usaha tersebut tidak bisa menjawabnya.
Sebab timbangan yang kapasitasnya besar tidak dilaksanakan KIR oleh dinas terkait,sehingga kami menduga ini adalah merugikan masyarakat petani sebab timbangan tersebut tidak bisa menjamin kebenarannya maka dari itu kami himbaukan kepada Pemangku Kebijakan untuk menurunkan tim guna untuk menchek kebenarannya.
Dan jika tidak sesuai dan siapatnya dapat merugikan para petani, pelaku usaha tersebut harus ditindak sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
Terpisah Ketua DPD LSM KPK RI. SUARDI NIKE angkat bicara,bahwa petani juga belum lagi merasakan kemerdekaan di Sumatera Barat sedangkan negara sudah merdeka semenjak tahun 1945.
Salah satu contoh hasil panen sawit di Sumatera barat tidak dapat menjual bebas kepada perusahaan,karna perusahaan telah memberikan D.O kepada oknum – oknum tertentu,sementara D.O tersebut dimanfaatkan oleh kelompok KUD,koperasi,individual perorangan,sehingga masyarakat petani tidak mendapatkan harga yang lebih baik lagi.
“Sehingga para petani sawit yang ada di Provinsi Sumatera Barat kedepanya dengan harga sawit yang lebih baik lagi kehidupan ekonominya akan terus meningkat dan kesejahteraan petani wasit juga terjamin,”tutup nake.(Qorry)