Ambon sidik24jam, com-
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah melimpahkan perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.Pada hari Senin (22/01/2024)
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru Fauzan Arif Nasution, SH dan diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri Ambon sekitar pukul 09.00 WIT.
Selain melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan, Penuntut Umum juga menyerahkan Surat Dakwaan terhadap lima orang terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing Mustafa Darakay, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus dan Tina Jofita Putnarubun. Adapun pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada kelima orang terdakwa tersebut sebagai berikut :
-Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima terdakwa saat ini masih menjalani penahanan rutan setelah sebelumnya ditahan oleh Penuntut Umum tanggal 17 Januari 2024. Pasca pelimpahan perkara ke pengadilan maka kewenangan penahanan terhadap kelima terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Setelah pelimpahan perkara maka selanjutnya Penuntut Umum Kejari Aru menunggu penetapan hari sidang dan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai persidangan perkara tersebut.
Ongensidik24