Payakumbuh,Sidik24jam.com–Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja kering melalui jasa ekspedisi, Senin (15/01) sore. Dua orang tersangka berhasil di tangkap saat akan mengirim barang haram tersebut melalui jasa pengiriman INDAH CARGO.
” Iya, dalam kasus tersebut kita berhasil amankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis ganja yang akan di kirim melalui jasa ekpedisi Indah Cargo, ” ujar Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, S.H mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H.
Di katakan Kasat Narkoba penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan petugas jasa pengiriman yang melaporkan bahwa ada paket pengiriman mencurigakan pertanggal 5 Januari 2024 dengan alamat tujuan ke Bandung Provinsi Jawa Barat.
Laporan tersebut di respon cepat personil Sat Narkoba dengan mendatangi dan menyelidiki kebenaran laporan, dan ternyata benar isi dari paket pengiriman berupa kardus warna coklat yang telah dilakban itu berupa narkotika jenis ganja kering seberat 1,5 kg.
” Narkotika jenis ganja tersebut di campur dengan makanan keripik balado dengan sipenerima barang bernama Keni Rezky alamat Kota Bandung, ” kata Aiga.
Bekerjasama dengan pihak ekspedisi, polisi kemudian menahan pengiriman paket tersebut dengan harapan memancing kedatangan tersangka untuk datang dan memeriksa proses pengiriman.
Upaya tersebut berhasil, tersangka kembali datang ke kantor ekspedisi untuk memeriksa proses pengiriman pada hari Senin (15/01) yang mana kemudian tim Phantom Sat Narkoba datang dan langsung membekuk tersangka yang berjumlah dua orang dengan inisial AR (29) dan RS (20).
Kedua tersangka tidak dapat mengelak serta mengakui perbuatanya yang mana hal ini dilakukan berdasarkan arahan seseorang yang bernama Romes yang berdomisili di Kota Bandung. (Ady)