Sidik24jam.com, Polres Polman – Satuan Polisi Lalu Lintas di Kabupaten Polman menggelar pemusnahan barang bukti knalpot brong hasil penindakan tilang terhadap para pengendara yang tidak tertib berkendara, Rabu (10/1/24) di sekitar halaman kantor Sat Lantas Polres Polman.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko di dampingi Waka Polres Polman Kompol Ujang Saputra, Kasat lantas Polres Polman IPTU Kadriansyah, Kasi Humas Polres Polman IPTU Muhapris serta Para Kanit Satuan Lalu Lintas Polres Polman dan juga Komunitas Bikers Kabupaten Polman.
Dihadapan para media, Kapolres menyebutkan barang bukti knalpot brong yang menjadi objek pemusnahan kali ini merupakan hasil penindakan tilang satuan Lantas Polres Polman pada Triwulan IV (Empat) Tahun 2023 dengan data Pelanggaran 81 set tilang.
Sementara itu, 81 (delapan puluh satu) buah knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan satu unit alat pemotong mesin, memotong setiap bagian knalpot hingga tidak dapat digunakan lagi.
Upaya tersebut kata Kapolres untuk memberikan efek jerah kepada para pengguna knalpot brong sekaligus membuat sadar para pengendara yang belum tertib berlalu lintas bahwa tindakannya sangat mengganggu dan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Selain bunyi yang mengganggu akibat knalpot Brong, bisa saja para pengendara lainnya dibuat gagal fokus berkendara dan bisa berakibat terjadinya kecelakaan.
Untuk itu, Kapolres berharap melalui kegiatan ini diharapkan mampu menjaga situasi yang aman, kondusif dan terciptanya kamseltibcar lantas di Wilayah Hukum Polres Polman.(*/Aenuddin)
Editor:AS