Langkat|Sidik24jam.com
Hutan Mangrove Dusun Panton IV Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara di Duga Dirambah Pengusaha Asal Chines berinisial A. Jum’at 30/12/2023
Lahan Mangrove seluas kurang lebih 50 hektare tersebut telah di lingkup dan telah beralih pungsi menjadi Tanaman Sawit kurang lebih seluas 27 hektare, Sebelumnya Lokasi Hutan Mangrove tersebut dikuasai oleh seseorang dengan memegang Surat Garap Pembuatan Tambak atau Empang.
Lantas setelah Penggarap tersebut di panggil oleh Pihak Polres Langkat, Empang atau tambak tersebut diduga dijual kepada A sebagai Penggarap kedua di lahan Hutan Mangrove.
Menurut informasi warga Dusun Panton IV Desa Sei Siur berinisial AG mengatakan Pengusaha yang merambah Lahan Mangrove tersebut memegang surat izin menggarap pembuatan Empang atau tambak dari Kepala Desa Sei Siur, namun lahan Hutan mangrove tersebut berubah menjadi Tanaman sawit.
Kepala Dusun Panton IV Desa Sei Siur berinisial sempat melarang Pengusaha untuk melakukan Aktivitas Penanaman Sawit serta Perambahan di lokasi tersebut, karena Aktivitas alih Pungsi lahan mangrove tersebut sudah berjalan cukup lama.
” kemaren Aktivitas di lokasi lahan hutan mangrove itu sudah saya hentikan, masyarakat mengeluh karena lokasi tersebut tempat mereka mencari nafkah untuk mencari Udang dan Kepiting. Ujar Kadus
Kepala Dusun juga mengatakan jika aktivitas di lokasi hutan mangrove tersebut sudah lama diketahui, namun Kadus belum mejabat pada saat itu.
“Aktivitas di lokasi itu sudah lama kita ketahui, namun pada saat itu saya belum mejabat kadus. Terang Kadus
Padahal beberapa Pekan lalu Pihak Balai Kehutan telah membuat Tapal Batas Hutan Mangrove di Lokasi tersebut, namun aktivitas di dalamnya tetap saja berjalan seperti biasa.
Setelah mendapatkan informasi Warga Pada Hari Kamis 28 Desember 2023, Ketua Departemen Intelegen Monitoring Investigasi Reclasserring Indonesia Wilayah Sumatera Utara Misnarto langsung turun Ke Desa Sei Siur untuk meyakinkan informasi tersebut, namun Kepala Desa Sei Siur tidak berada di kantornya pada saat jam kerja Pukul.14.30 Wib.
Akhirnya team memutuskan langsung meninjau lokasi Perambahan Hutan Mangrove yang dimaksud oleh masyarakat tersebut, Misnarto telah melihat secara langsung Perambahan Hutan Mangrove yang dimaksud Warga tersebut.
Misnarto akan segera menyurati Pelaku Perambah dan akan membuat Laporan ke Poldasu.
“Kita sangat perihatin dengan situasi seperti ini, dan saya selaku ketua IMI di Reclasserring Indonesia Sumut segera melayangkan surat ke Perambah dan membuat laporan ke Poldasu. Ujar misnarto
Kepala Desa Sei Siur Berinisial AM saat di konfirmasi melalui nomor watsappnya dengan nomor 0852-7529-XXXX tidak memberi tanggapannya sampai saat ini walaupun sudah centang biru hingga Pemberitaan ini muncul ke Permukaan, diduga AM Kepala Desa Sei Siur enggan memberi tanggapannya sampai memblokir nomor Watsapp awak media ini.
Kuat Dugaan AM Kepala Desa Sei Siur telah terima upeti setiap bulannya dari oknum Perambah Hutan Mangrove tersebut, Pasalnya AM diduga telah mengetahui Perambahan tersebut karena di wilayah Desanya.
Abdi A | Editor : L bagus