Sidik24jam. SELATPANJANG – Program Minggu Kasih yang dicanangkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit yang dilaksanakan personel Polres Kepulauan Meranti mulai terlihat dampak positifnya. Masyarakat dapat menyampaikan langsung permasalahan dan keluhan dilingkungannya kepada polisi.
Kali ini Program Minggu Kasih dilaksanakan bersama masyarakat di Kedai Kopi Rindu, Jalan Imam Bonjol, Selatpanjang, (3l10/12/2023) pagi.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling SH SIk MH yang diwakili Kasat Res Narkoba Polres, AKP. S Pangaribuan SH, Kanit II Tipidter Polres, Ipda D. Turnip, S.E dan anggota lainnya untuk menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan program Minggu Kasih sebagai program untuk menampung keluhan dari masyarakat yang nantinya akan mencari solusi terbaik untuk kedepannya.
Selain menampung keluhan, Minggu Kasih juga sebagai upaya mempererat silaturahmi serta menjaga komunikasi antara Polri dengan masyarakat. Selain itu untuk mengimplementasikan Polri hadir ditengah masyarakat untuk kemajuan institusi Polri dan terjaganya situasi Kamtibmas yang diharapkan masyarakat.
Kasat Res Narkoba Polres, AKP S. Pangaribuan menyampaikan terkait dengan situasi Kamtibmas baik nasional maupun di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.
Dikatakan saat ini Polri melaksanakan operasi Kepolisian yaitu Operasi Mantap Brata 2023-2024 terkait dengan Pemilu, dimana dinamika politik saat ini meningkat.
“Silahkan berbeda pilihan namun tetap menjaga situasi Kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti sehingga selalu tercipta situasi aman dan kondusif,” kata AKP S. Pangaribuan.
Selanjutnya mengenai peredaran Narkotika, Kasat Res Narkoba itu mengimbau apabila mengetahui ada peredaran Narkoba, masyarakat diminta untuk dapat melaporkan langsung kepada Kasat Narkoba melalui nomor Handphone pribadinya yakni 082173122346 atau langsung melaporkan ke Polres Kepulauan Meranti melalui Call Center 110.
Sementara itu Kanit II Tipidter Polres Kepulauan Meranti, Ipda D.Turnip mengimbau kepada masyarakat untuk bijak
dalam menggunakan media sosial seperti Facebook, Instragram dan media sosial yang lainnya.
“Kami minta masyarakat untuk bijak menggunakan Media Sosial. Diharapkan sharing sebelum share, hal itu dikarenakan terdapat regulasi yang mengatur terkait hal tersebut yaitu UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Ipda D.Turnip.
Selanjutnya dilakukan tanya jawab dari masyarakat. Saat itu salah satu masyarakat bertanya mengenai peredaran Narkoba, apabila masyarakat melaporkan adanya peredaran narkoba, apakah pihak dari Polres Langsung menindaklanjutinya atau tidak.
Kasat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti yang menanggapi hal itu mengatakan. Apabila ada masyarakat yang menemukan tentang peredaran Narkoba dapat melaporkan langsung melalui nomor Kasat Res Narkoba yang On Call 24 Jam dan selanjutnya pihak dari Polres akan melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu terhadap apa yang dilaporkan tersebut.
Mengenai pertanyaan tentang adanya indikasi kecurangan pemilu yang ditemukan masyarakat, Kanit II Tipidter Polres Kepulauan Meranti mengatakan apabila masyarakat menemukan kecurangan Pemilu, masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu atau pihak Gakkumdu yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Diharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika melihat terjadinya dugaan kecurangan Pemilu kepada pihak Gakkumdu, dimana unsur kepolisian juga ada di dalamnya,” pungkasnya. (Iwan)
Editor. Zamri.