Sidik24jam.com,DELISERDANG | Kasus penganiayaan yang dilaporkan Yogi Lubis (26) warga Dusun V Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang terhadap tersangka kakek M Samin ( 84) tetangga korban berakhir damai dengan Restorative Justice ( RJ) di Aula Kejaksaan Negeri Deliserdang. Senin 29/10/2023.
Dalam RJ yang dilakukan, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka dan tidak ada meminta apapun dari tersangka.
Korban dan tersangka sepakat untuk melakukan perdamaian dihadapan keluarga. Pihak keluarga korban serta pihak tersangka bersepakat tidak akan dendam dikemudian harinya dalam perkara ini dan korban tidak keberatan perkara ini dihentikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pertemuan dihadiri pelapor Yogi Lubis, terlapor M Samin Nasution, Marsudi Keluarga pelapor, Zulfan keluarga terlapor, Ari Ernaldi Kepala Dusun V Desa Petangguhan, Herianto Kepala Desa Petangguhan, Melisa SH Jaksa Penuntut Umum, Daniel Sinaga Jaksa Penuntut Umum dan Aipda P Habeahan Penyidik Pembantu Polsek Galang.
” Iya kedua warga kita yang berperkara itu sudah berdamai dan diselesaikan di Kantor Kejaksaan Deliserdang,” ucap Herianto Kepala Desa Petangguhan.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Galang telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum lalu dilakukan Restorative Justice perkara tindak pidana penganiayaan Dasar
Nomor: LP/GAR/B/24/II /2023/SPKT
SEK.GALANG/POLRESTA DS/POLDA SUMUT , tanggal 04 Pebruari 2023 dengan pelapor M. Yogi Lubis.( L bagus)