Pekanbaru,Sidik24jam.com :
Pada hari Selasa 24/10/2023 KPU Kabupaten Pelalawan membalas surat dari Kantor Hukum Brotherson Law Office & Rekan terkait sanggahan ahli waris ibuk Harsini yang ijazah alm.suaminya digunakan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari partai golkar untuk syarat kelengkapan pencalonan dirinya dalam mengurus paket C.
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor.996 Tahun 2023 tentang teknis pedoman penyusunan daftar calon sementara dan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jadwal masukan tangapan ataupun sanggahan masyarakat terhadap daftar calon sementara adalah pada 19 Agustus 2023 s/d 28 Agustus 2023.
“Dan surat sanggahan dari ahli waris melalui Kantor Hukum Brotheeson Law Office terkait pencalonan sdr Sunardi tidak dapat di terima KPU karena telah melewati batas waktu sanggahan yang diatur di KPU Kabupaten Pelalawan.
Melalui jaringan seluler harsini mengungkapkan kepada awak media kog bisa ya bapak sunardi yang gunakan ijazah alm.suami saya untuk urus paket C yang sudah dibatalkan untuk mencalon anggota DPRD di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Karena ijazah paket C milik bapak sunardi yang di riau itu sudah dibatalkan dan tidak sah karena dasar dia mengurus paket C menggunakan ijazah alm.suami saya sunardi bin miyadi.
Alm.suami saya yang memiliki bin miyadi dan sunardi di riau orang tua laki-lakinya adalah mitro samidi.
“Intinya saya sudah serahkan semuanya kepada kuasa hukum saya, apa tindakan hukum yang harus dilakukan itu saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya di pekanbaru,”ungkapnya
Soni.,S.H.,M.H.,C.Md dari Kantor Hukum Brotherson Law Office mengatakan kepada awak media bahwa pada hamis 19/10/2023 telah menyurati Universitas Lancang Kuning dimana oknum anggota dewan tersebut menggunakan Ijazah Paket C yang sudah dibatalkan tersebut untuk mengambil gelar akademik S1 hukum.
Namun sampai saat ini belum ada balasan dari pihak Universitas Lancang Kuning terkait surat yang telah kami kirimkan tersebut,”ucap soni
Karena memang ijazah SMP yang digunakan Sunardi anggota dewan dari partai golkar untuk urus paket C dapil 3 ukui dan kerumutan adalah milik orang lain, Sunardi Bin Miyadi Sementara Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan nama orang tua laki-lakinya adalah Mitro Samidi dan bukan Sunardi bin Miyadi harusnya Sunardi bin Mitro Samidi tetapi tetap memakai nama bin ijazah milik alm.sunardi.
“Dan ini nantinya akan kita buktikan di pengadilan, berikut bukti-bukti otentik lainya, sebab dari pihak ahli waris tidak mengetahui bahwa ijazah paket C yang sudah dibatalkan masih digunakan oleh bapak sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari partai golkar tersebut.
Dari pihak ahli waris hanya menuntut kenapa ijazah SMP yang digunakan bapak sunardi untuk mengurus paket C yang sudah dibatalkan masih digunakan lagi untuk mencalonkan DPRD di Kabupaten pelalawan dan melanjutkan kuliah di Universitas Lancang Kuning,”terang soni.
Padahal informasi terakhir dari Ketua Penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA Bapak Sumarwan.,SPdI.,MPdI saat kami berkunjung ke lampung mengatakan bahwa tiga bulan belakangan ini ada yang datang salah seorang kerabatnya oknum DPRD tersebut untuk meminta legalisir terhadap surat keterangan pengganti ijazah, tapi setelah pihak sekolah berkordinasi dengan dinas kami tidak ada memberikan legalisir kepada keluarga oknum anggota dewan yang datang tersebut karena sebelumnya Paket C milik anggota dewan tersebut telah dibatalkan.
“Tidak ada dikasih legalisir dari Penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA kog masih bisa mencalon ya, berarti patut dipertanyakan juga nantinya legalisir yang digunakan bapak sunardi tersebut untuk persyaratan pencalonanya,”tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)