KOTA DEPOK,Sidik24jam.com–Kasus permasalahan tanah di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok menyeret AM menjadi tersangka dan kini meringkuk ditahanan Polresta Metro Depok.
Tim Investigasi FPII CYBER NETWORK melakukan investigasi dan penelusuran terkait kasus tersebut.
M.OAH salah satu Direktur Utama Perusahaan BUMD Kota Depok telah melaporkan AM (46) Buruh Harian Lepas ke Polres Metro Kota Depok . Atas laporan tersebut Polresta Depok melakukan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Ya betul AM sudah ditahan di Polres Metro Kota Depok.” kata narasumber yang tak ingin namanya disebut saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, (13/10/2023)
“Kasus yang menimpa AM berawal dari seorang pejabat Dirut BUMD Kota Depok yang meminta bantuan untuk mencarikan sebidang tanah diwilayah Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok.” ujar narasumber.
“Sebidang tanah seluas 1.935 M2 (Seribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Meter Persegi) tanah tersebut di beli oleh M.OAH Dirut Perusahaan BUMD Kota Depok pada tahun 2010 senilai Rp.261.225.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Rupiah),diatas namakan AM.” tegasnya.
Dalam perjalananya,tanah tersebut diagunkan oleh AM ke Bank untuk mendapatkan pinjaman guna mendanai usaha dengan jaminan serifikat tanah.
Namun usaha AM tidak berjalan lancar akibatnya tidak bisa membayar angsuran lalu guna menutup angsuran AM mendapat bantuan dari pihak lain sehingga tanah tersebut berpindah kepemilikan ke seseorang berinisial H lalu H menjual tanah tersebut ke orang lain yang berinisial I.
Masalah menjadi ruwet bagi AM Ketika pemilik tanah yang sesungguhnya M.OAH salah satu Pejabat Dirut Perusahaan BUMD di Kota Depok meminta sertifikat tanah miliknya yang awalnya diatas namakan AM,mengetahui tanahnya dijual menagih ke AM untuk mengembalikan tanah tersebut dalam bentuk uang.
Sampai berita ini ditayangkan pihak Polres Metro Kota Depok, dan pejabat perusahaan BUMD Kota Depok belum dapat dikonfirmasi. (Tim/Red)
*Sumber: Tim Investigasi FPII CYBER NETWORK*