sidik24jam.com.Langkat (Sumut) – Kembali Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Senin (4/9/2023) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tandatangan dengan nomor register: 387/Pid.B/2023/PN.Stb atas nama terdakwa PPB AMD.S,PD (38) penduduk Jalan T.Amir Hamzah Kelurahan Kwala Begumit Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, dengan materi agenda sidang replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota Pembelaan/Pledooi terdakwa.
“Seperti sidang-sidang sebelumnya korban yang didampingi Penasehat Hukumnya Soffan.SH tetap menghadiri dan mengawal jalannya sidang tersebut”.
“Pupuslah sudah terdakwa pemalsuan tandatangan pada sidang sebelumnya dituntut 4 tahun pembelaannya ditolak JPU untuk seluruhnya”
Sidang yang beragendakan replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda.Panjaitan.SH dihadiri terdakwa PPB AMD.S,PD yang didampingi tim pengacaranya.Sidang yang terbuka untuk umum dipimpin ketua majelis Hakim Ledis Meriana Bakara.SH.MH dibantu dua anggota majelis Maria CN Barus S.IP.SH.MH dan Jiah Utzamah.SH.
Menurut replik yang dibacakan Imelda.Panjaitan.SH selaku JPU dihadapan sidang berdasarkan tangkisan dan jawaban terhadap nota pembelaan/pledooi Penasehat Hukum (PH) terdakwa sebagaimana dalam nota pembelaan/plodooi JPU berketetapan hati disertai dengan penuh keyakinan bahwa selanjutnya kami tim JPU mohon kepada majelis hakim PN Stabat yang memeriksa dan pengadili perkara ini untuk mempertimbangkan untuk mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
1. Menolak pembelaan terdakwa PPB AMD.S,PD untuk seluruhnya.
2. Menyatakan terdakwa PPB AMD.S.PD terbukti bersalah melakukan tindak pidana “membuat palsu atau memalsukan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, “karena pemalsuan surat”, sebagaimana dakwaan kesatu.3. Menjatuhkan putusan sebagaimana dalam amar petitumsurat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 21 Agustus 2023.
Soffan.SH PH korban usai sidang dihalaman parkir PN Stabat saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan pada ininya JPU maupun PH terdakwa masing-masing punya hak, PH terdakwa nota pembelaannya, sementara JPU menolak nota pembelaan PH terdakwa.itu semua sudah diatur dalam undang-undang.Jadi tindakan Jaksa menanggapi pembelaan penasehat hukum terdakwa itu sudah tepat dan benar menolak keseluruhan pembelaan penasehat hukum terdakwa.”Karena hasil lapor dari Polda itu terbukti ada pemalsuaan tanda tangan.sekali lagi saya katakan tindakan Jaksa itu sudah tepat dan benar sesuai dengan proses hukum,kata Soffan sambil berlalu meninggalkan wartawan.
Reporter: erw
Editor : L bagus