SIDIK24JAM.com. SUKABUMI |_ DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan rapat paripurna ke-4 tahun sidang 2023, dengan agenda : Penyampaian tanggapan/jawaban dari masing-masing fraksi terhadap pendapat bupati atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat ; Penyampaian nota pengantar DPRD terhadap Raperda tentang Kabupaten Layak Anak ; dan Pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Senin (27/3/2023).
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali bersama Wakil Ketua II M. Sodikin, dihadiri Wakil Bupati H. Iyos Somantri, Forkopimda, Unsur Sekretariat dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dalam penyampaian tanggapan/jawaban masing-masing fraksi terhadap pendapat bupati atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, diawali dari fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Usep Wawan, kemudian dari fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Sylvie Gustiana Derin, menyusul fraksi PKS disampaikan oleh Amran Munawar Lutphi. Fraksi PDI-P disampaikan oleh H. Nasrudin Sumitrapura, dari fraksi PAN oleh Edi Sudrajat, kemudian dari fraksi PKB oleh Dadan Hasanudin, fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Wawan Juansyah, dan terakhir dari fraksi PPP oleh H. Andri Hidayana.
Adapun pembahasan lebih lanjut atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi pada 3 Januari 2023, telah disepakati bahwa untuk pembahasan serta pengkajian Raperda tersebut, dibahas sesuai pembidangan tugas komisi yaitu oleh Komisi I DPRD.
Sedangkan untuk acara penyampaian nota pengantar atas Raperda usul prakarsa DPRD yaitu
tentang Kabupaten Layak Anak, disampaikan oleh anggota Komisi IV DPRD Muhammad Yusuf. Selanjutnya untuk penyampaian pendapat bupati terhadap Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dijadwalkan pada rapat paripurna, Rabu (29/3/2023).
Adapun pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, berdasarkan surat nomor : 001/F-DPD/DPRD-KABSI/III/2023, tanggal 17 Maret 2023. Perihal : Usulan Perubahan Jabatan Alat Kelengkapan Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi, untuk fraksi Partai Demokrat ialah Agung Nugraha, yang semula pada Badan Anggaran ditempatkan di Badan Musyawarah. Kemudian Wawan Juansyah, semula di Badan Musyawarah menjadi di Badan Anggaran. M. Rzwan /joy (Kasubag Humas & protokol)