Sidik24jam.com | ACEH TAMIANG.
Menghadapi masuknya bulan suci Ramadhan banyak permintaan dari Datok Penghulu (Kepala Desa) dalam Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan untuk membantu perbaikan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU). Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Sarana dan Keselamatan Perhubungan Dody Arisandy. S.Hut yang turut didampingi Asnan
Kasi Sarana diruang Kerjanya Kamis (16/3/2023)
Menurut Dody petugas PJU saat ini bekerja sudah diluar kapasitas karena disamping melaksanakan pemasangan Lampu Penerangan jalan umum di jalan Nasional Banda Aceh – Medan juga harus melayani permintaan Datok Penghulu dari berbagai Kampung dalam Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang,”jelasnya.
“Dengan terbitnya surat Bupati Aceh Tamiang Nomor 620/64/2023 tanggal 6 Januari 2023 tentang Penerangan jalan umum sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 tahun 2010 pasal 16 menyebutkan, Kampung yang mendapatkan alokasi LPJU Perkampungan berkewajiban menjaga dan memperbaiki serta menganti suku cadang yang rusak dan / tidak berfungsi.
“Sementara untuk pembayaran rekening Pemakaian lampu Penerangan jalan umum menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dalam hal ini Dinas Perhubungan.
” Dengan adanya surat dari Bupati tersebut, banyak sekali permintaan yang masuk dari Datok Penghulu minta diperbaiki lampu jalannya, dengan alasan bola lampu telah mereka beli. Untuk saat ini terpaksa ngantri agar dapat kita layani,” ungkap Dody.
Reporter : Nurwinda