BERBAGI

Galang | Sidik24jam.com-Polsek Galang Polresta Deli Serdang tak main-main dalam menindak tegas pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya tepatnya di Desa Nogo Rejo Kecamatan Galang usai Anak korban membuat laporan di Polsek Galang pada hari Sabtu tgl 4 Maret 2023

MR Alias Rizki(24) pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) berhasil di bekuk oleh Sat Reskrim Polres Deli Serdang dan Unit Reskrim Polsek Galang

“MR alias Rizki (23) diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan satu bilah pisau tajam terhadap SN(53) warga Dsn lll Desa Naga Rejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. penganiayaan yang terjadi terhadap korban di Dusun III Desa Nogorejo Kec. Galang Kab. Deli Serdang tepatnya di halaman depan rumah korban, kejadian berawal ketika korban baru pulang dari warung membeli rokok tiba – tiba pelaku / terlapor datang dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menyerang atau menikam korban menggunakan pisau yang sudah di bawanya hingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah yang cukup banyak pada pipi sebelah kanan, perut, punggung belakang dekat ketiak kanan dan tidak berdaya, setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban,

BACA JUGA:  Dua Orang IRT Diamankan Polsek Linggo Sari Baganti Main Judi Remi

Kapolsek Galang AKP P Sarianto Simbolon SH melalui Kanit Reskrim Ipda Bines Saat dikompirmasi Buser24 membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut. Setelah melakukan penganiayaan, MR segera melarikan diri
selanjutnya Korban di larikan ke RS Mitra Sehat Tanjung Morawa dan kemudian di rujuk ke RS Grand Medistra di Lubuk Pakam dalam keadaan tidak sadarkan diri untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan medis.

Masih Kanit Reskrim Ipda Bines Saragih mengatakan,Pada hari Minggu 05 Maret 2023 sekitar pukul 02.30 wib, personel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dengan Unit Reskrim Polsek Galang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku MR Als RIZKI sedang berada di rumah abang nya yang berada di Gang Malinda Kelurahan Petapahan Kecamaran Lubuk Pakam

BACA JUGA:  Pedal power sees Amy complete world toughest cycle challenge

Mendapat imformasi tim Personil Gabungan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan Unit Reskrim Polrsek Galang dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Bines Saragih melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melarikan diri, setelah mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah abangnya dengan selanjutnya petugas langsung berangkat menuju TKP dan menemukan pelaku tersebut sedang berada di depan rumah abangnya yg berada di Gg. Malinda Kel. Petapahan Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang ,

mengetahui kedatangan petugas tersangka mengakui perbuatannya. Dari hasil introgari dari petugas motif pelaku melakukan penganiayaan adalah dendam. selajutnya petugas langsung membawa pelaku ke Polsek Galang untuk dilakukan penyidikan lanjut

“Adapun Tersangka berinisial MR alias Ricki (23), pekerjaan tidak bekerja, Dusun III Desa Nagarejo Kec. Galang Kab. Deli Serdang.,” Pungkas Ipda Bines Saragih

BACA JUGA:  Team Klewang Satreskrim Polresta Padang Bekuk Pemuda Lakukan Tindakan Pidana Curanmor

Ia juga menambahkan bahwa sang pelaku Melanggar Pasal 355 ayat (2) sub 351 ayat (2) dari KUHPidana. tentang penganiayaan berat yang ditujukan untuk melukai si korban dengan unsur niat saat melakukan aniaya terhadap korbannya dan di jerat UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

(LB24)