BERBAGI

Gugatan Legal Standing, PT.Incasi Raya Ngawur dalam Membalas Resume Penggugat dalam Mediasi

SIDIK24JAM.COM, PAINAN, PESSEL, SUMBAR

PAINAN — Gugatan legal standing Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkunan Hidup (AJPLH) terkait PT. Incasi Raya di Pengadilan Painan lanjut tahapan pembacaan gugatan tentang pokok perkara karena tidak mendapatkan kesepakatan dalam mediasi.

Ketua Umum AJPLH, Soni mengatakan, pihak tergugat belum memberikan jawaban yang rasional terkait gugatan diajukan AJPLH dalam Resume Mediasi karena yang sepadan sengai dan dalam kawasan hutan yang mereka alih fungsikan menjadi tanaman sawit tidak ada mereka balas dalam resume perdamaikan.

Ia mengatakan, PT. Incasi Raya terkesan ngawur, dan tidak dapat memberikan alasan hukum sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.

“Kuasa hukumnya, ngawur. Ngawur, bahwa objek sengketa dikatakan dalam Resume adalah hak guna usaha Tergugat Pada hal, dari data yang kita miliki bahwa objek sengketa berada masuk kawasan hutan,” ungkap Soni usai mediasi terakhir.

Dan itu dikuatkan oleh Tergugat I dari kementerian kehutanan bahwa Tergugat telah mengajukan permohonan penyelesaian terhadap usaha perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan, kog bisanya dalam resume kuasa hukumnya menyatakan Objek sengketa Sah hak guna usaha Tergugat.

Mediasi gugatan AJPLH pada Kamis 2 Februari 2023, masuk tahap ketiga dalam mediasi sejak AJPLH masuk gugatan ke Pengadilan Negeri Painan.

BACA JUGA:  Info Porprov ke-X Riau Hari Ke-7

Hadir tergugat lainnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Kehutanan Provinsi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pessel.

Sementara itu, Penasehat Hukum Incasi Raya, Mukhlis Jasad mengaku, proses mediasi dengan AJPLH sudah tahap akhir dan gagal.

Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa menanggapi gugatan yang diajukan AJPLH, karena belum masuk dalam pokok perkara.

“Nanti di persidangan dikomentari.
Mediasi gagal, masuk ke pokok perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi saat itu.

Sebelumnya, PT. Incasi Raya di Kabupaten Pessel, Sumatera Barat digugat aktivis lingkungan terkait pengelolaan hutan negara menjadi lahan perkebunan yang belum memiliki izin dari kementerian kehutanan.

Mereka menilai, Incasi Raya telah melakukan pengalihan status hutan menjadi lahan perkebunan tanpa izin, dan menggarap hutan untuk memperkaya diri.

Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Painan, Rabu 7 September 2022.

Selain, pengelolaan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan tanpa izin, AJPLH juga menggugat Incasi Raya terkait penanaman sawit di daerah sepadan sungai.

Soni mengharapkan, PN Painan bisa menerima gugatan tersebut dan mengabulkan objek perkara sebagai bahan gugatan dan menghukum tergugat sesuai aturan berlaku.

BACA JUGA:  Tinjau Gereja dan Pos Pengamanan, Kapolda Riau Irjen Iqbal Pastikan Natal dan Tahun Baru Berjalan Aman

“Ini sudah berlangsung sejak 2006/2007 lalu. Kami berharap gugatan ini diproses dan diputuskan sesuai peraturan dan perundang-undangan,” ungkap Soni usai memasukan gugatan di PN Painan.

Ia mengatakan, luas lahan hutan yang dikelola Incasi Raya menjadi lahan perkebunan mencapai 3000 hektar dan kini telah menghasilkan.

“Itu data yang kami miliki. Incasi harus bertanggung jawab. Karena ini demi kelangsungan alam,” ujarnya.

Pokok Gugatan Yang Telah Disampaikan AJPLH

1. Bahwa TERGUGAT telah melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan tanpa adanya izin dari Kementerian Kehutanan Pusat di Jakarta di Nagari Muara Sakai Inderapura Kecamatan Pancung Soal.

2. Bahwa TERGUGAT telah melakukan penanaman sawit di daerah sepadan sungai sepanjang sungai batang sindang Sepanjang + 6,2 km, sungai muara air ruba sepanjang + 7 Km, sungai muara sakai sepanjang ± 1 Km.

3. Bahwa perbuatan TERGUGAT bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan PP No.38 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tentang Sepadan Sungai harus ada Bufferzone-nya atau Penyangganya yaitu 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil jarak yang boleh ditanami sawit.

BACA JUGA:  Sekda Kampar Jadi Saksi Pernikahan Irma Sonia Putri, S. Ikom dengan Fajrul Islami, ST

4. Bahwa TERGUGAT telah mengolah/mengerjakan dan tau merubah fungsi lahan tanpa memperhatikan keadaan alam dan lingkungan sekitar dan merusak ekosistem yang dilakukan diduga tanpa melalui prosedur dan telah mengabaikan Ketentuan Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

5. Bahwa TERGUGAT telah mengolah mengerjakan dan mengalih fungsi kawasan hutan lindung tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat dan telah mengabaikan Ketentuan Undang-undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Undang-undang Nomor :18 Tahun 201 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tergugat lainnya, pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku, terkait gugat yang melibatkan KLHK perlu ditinjau ulang.

Hal itu dikatakan Pejabat Biro Hukum KLHK, Yudi saat menghadiri mediasi terakhir terkait gugatan yang diajukan AJPLH.

“Saya normatif saja menjawabnya, yang ini perlu ditinjau ulang kembali,” jelasnya.

Saat awak media menanyakan kembali ke ketua umum AJPLH apa yang ditinjau ulang, mungkin selisih luas gugatan AJPLH seluas ± 3000 hektar harus dicocokan nantinya saat sidang pembuktian di PN Painan apakah sesuai jumlah yang didaftarkan Tergugat dengan jumlah gugatan Penggugat seluas ± 3000 hektar lahan yang berada dalam kawasan hutan,”tutup soni…Bersambung.(Team Redaksi)