BERBAGI

Sidik24jam.com | Aceh Tamiang.

Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH MKn menyampaikan pada saat rapat tindak lanjut proposal pembangunan pabrik minyak goreng bersama pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, secara virtual. Kegiatan berlangsung diruang kerjanya pada Selasa (26/07/2022).

Bupati Aceh Tamiang mengatakan, rencana pembangunan pabrik minyak goreng mini mendapat respons positif banyak kalangan. Sebagai daerah kelahiran industri kelapa sawit, Aceh Tamiang sudah selayaknya memiliki pabrik minyak goreng, yang mampu memenuhi kebutuhan warganya,” terangnya.

“Di Kabupaten Aceh Tamiang berdiri lebih dari 12 pabrik kelapa sawit untuk pengolahan crude palm oil (CPO), hingga kini belum ada pembangunan atau hilirisasi industri dai kelapa sawitnya.
Sepenuhnya bergantung kepada Sumatera Utara (Sumut) untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng.

BACA JUGA:  Komunitas Donor Darah Pessel Hadir Guna Membantu Masyarakat Yang Butuh Darah, Gratis Tampa Imbalan

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, kehadiran pabrik minyak goreng mini di Aceh Tamiang diharapkan mampu mengatasi masalah mendasar dalam pemenuhan kebutuhan pokok minyak goreng,” jelasnya.

“Minyak goreng tidak bisa disubstitusi dengan bahan lain, lantaran sudah lama menjadi bahan kebutuhan pokok rumah tangga. Diharapkan pabrik ini nantinya bukan hanya bisa memenuhi kebutuhan Aceh Tamiang, tapi dua sampai tiga kabupaten yang ada di Aceh,”ucap Safuadi.

Selanjutnya, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman menjelaskan, pihaknya mendukung rencana pembangunan pabrik minyak goreng tersebut. Hal ini sesuai dengan persetujuan Presiden Joko Widodo yang disampaikan Menkop UKM, Teten Masduki pada 18 Juli lalu, guna memperkuat hilirisasi industri sawit rakyat. Pemerintah Kabupaten sebagai pengusul mesti mempersiapkan perencanaan dengan matang, mulai dari calon lokasi, detail engineering design (DED), dan hal administratif lainnya,”jelasnya.

BACA JUGA:  Syah Afandin Ajak ASN Langkat Berzakat ke Baznas

Direktur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Zaid Burhan mengatakan, pengusulan pembangunan pabrik minyak goreng dilakukan secara berjenjang dengan melengkapi persyaratan yang ada.
Rekomendasi pembangunan nantinya akan diterbitkan oleh Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian dan BPDPKS akan melakukan pendanaan sesuai usulan yang disetujui,” ujar Zaid.

Reporter : Nurwinda